Perlambatan Ekspansi Sawit Industri, Namun Deforestasi Tetap Mengkhawatirkan
Jakarta – Data terbaru menunjukkan tren perlambatan dalam ekspansi perkebunan kelapa sawit skala industri di Indonesia pada tahun 2025. Namun, ironisnya, angka deforestasi yang berkaitan langsung dengan perluasan sektor ini justru tidak mengalami penurunan signifikan secara nasional. Lebih mengkhawatirkan lagi, konversi hutan untuk perkebunan sawit di wilayah Papua mengalami lonjakan drastis, bahkan berlipat ganda, mencapai level tertinggi sejak tahun 2018.
Analisis mendalam yang dilakukan oleh TreeMap, sebuah perusahaan geospasial ternama asal Prancis, melalui platform Nusantara Atlas, mengonfirmasi fenomena ini. Dengan memanfaatkan citra satelit beresolusi tinggi dari Sentinel-2 dan Planet, analisis tersebut mencatat bahwa ekspansi sawit industri pada tahun 2025 mencapai sekitar 101.120 hektare. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 18% dibandingkan dengan pencapaian pada tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, luas area hutan yang mengalami deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit menunjukkan gambaran yang berbeda. Luas deforestasi ini dilaporkan relatif stabil, yaitu sekitar 31.073 hektare pada tahun 2025. Angka ini hanya sedikit mengalami kenaikan dibandingkan dengan 30.956 hektare yang tercatat pada tahun 2024. Stabilitas dalam deforestasi ini, di tengah perlambatan ekspansi, mengindikasikan bahwa pembukaan hutan masih menjadi metode utama dalam perluasan perkebunan sawit.

Pergeseran Geografis Deforestasi Sawit
Secara regional, analisis TreeMap mengungkapkan adanya pergeseran geografis dalam pola ekspansi kebun sawit dan deforestasi yang menyertainya. Di wilayah Kalimantan dan Sumatra, yang secara historis menjadi pusat ekspansi kelapa sawit, tercatat adanya penurunan dalam luasan ekspansi maupun deforestasi terkait.
Sebaliknya, tren yang berlawanan terlihat jelas di wilayah Papua. Di provinsi ini, deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit melonjak tajam, mencapai 7.333 hektare pada tahun 2025. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dari 3.510 hektare pada tahun 2024, dan menjadi angka tertinggi yang pernah tercatat dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Kenaikan dua kali lipat ini menempatkan Papua sebagai episentrum baru deforestasi sawit.
Dalam laporannya yang dirilis pada awal Maret 2026, TreeMap menggarisbawahi bahwa pola ini secara jelas mengindikasikan adanya pergeseran fokus ekspansi perkebunan sawit ke arah timur Indonesia. Wilayah Papua menjadi destinasi utama, seiring dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan yang lebih luas di wilayah timur yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Selain Papua, tren peningkatan deforestasi terkait sawit juga terlihat, meski dalam skala yang lebih kecil, di wilayah Sulawesi. Hal ini menunjukkan bahwa isu deforestasi sawit tidak lagi terbatas pada wilayah tradisional, melainkan telah menyebar ke daerah-daerah lain yang sebelumnya mungkin belum terdampak secara signifikan.
Konversi Lahan Gambut dan Peran Konsesi
Di sisi lain, terdapat kabar baik terkait konversi lahan gambut untuk budidaya sawit industri. Analisis mencatat adanya penurunan signifikan sebesar 35%, di mana luasan konversi lahan gambut turun menjadi 7.593 hektare pada tahun 2025, dibandingkan dengan 11.686 hektare pada tahun sebelumnya. Penurunan ini bisa menjadi indikasi peningkatan kesadaran atau penegakan hukum terhadap perlindungan lahan gambut yang krusial.

Namun, gambaran ini tidak sepenuhnya positif ketika melihat data pada tingkat konsesi perkebunan sawit. Tercatat bahwa pada tahun 2025, sebanyak 65 konsesi sawit dilaporkan melakukan pembukaan hutan. Dari jumlah tersebut, 28 konsesi di antaranya terindikasi terlibat dalam konversi lahan gambut. Angka ini, meskipun spesifik, dinilai belum mencerminkan keseluruhan luasan pembukaan hutan yang terjadi di dalam area konsesi yang teridentifikasi. Total luasan pembukaan hutan di dalam konsesi yang teridentifikasi mencapai 21.823 hektare, yang setara dengan sekitar dua pertiga dari total 31.073 hektare deforestasi untuk ekspansi sawit pada tahun tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar deforestasi masih terjadi di dalam wilayah konsesi yang seharusnya sudah dikelola secara berkelanjutan.
Sorotan Terhadap Grup Usaha Tertentu
Dalam analisis yang lebih terperinci berdasarkan agregasi tingkat grup usaha, TreeMap mengungkap sebuah temuan yang patut menjadi perhatian serius. Kelompok usaha yang terafiliasi dengan keluarga Fangiono tercatat sebagai kontributor terbesar dalam deforestasi yang berkaitan dengan perkebunan sawit pada tahun 2025. Ini merupakan tahun ketiga berturut-turut keluarga Fangiono menduduki posisi ini.
Melalui jaringan perusahaannya yang luas, termasuk PT Ciliandry Anky Abadi (CAA), New Borneo Agri/Sulaidy, dan FNG Bona Nusantara, grup usaha ini dilaporkan bertanggung jawab atas konversi hutan seluas sekitar 7.800 hektare. Yang lebih memprihatinkan, hampir 80% dari total luasan tersebut, atau sekitar 6.179 hektare, terjadi di wilayah Papua. Hal ini mempertegas peran signifikan kelompok usaha ini dalam mendorong deforestasi di wilayah yang paling rentan.
Menariknya, keluarga Fangiono juga memiliki First Resources, sebuah produsen sawit terkemuka yang berbasis di Singapura. First Resources dikenal memasarkan minyak sawit yang telah bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Sejak tahun 2021, berbagai organisasi masyarakat sipil telah mengajukan pengaduan kepada RSPO terkait dugaan adanya hubungan yang tidak diungkapkan secara transparan antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fangiono. Meskipun demikian, pada tahun 2025, Sekretariat RSPO menyatakan bahwa First Resources tidak melanggar aturan keanggotaan dan menolak tudingan yang diajukan.
Keputusan RSPO ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi lingkungan. Mereka menilai bahwa putusan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi perusahaan untuk tetap mempertahankan sertifikasi keberlanjutan, sembari terus melakukan praktik pembukaan hutan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga sertifikasi seperti RSPO.


















