Densus 88 Antiteror menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober. Penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana, para tersangka diduga berkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Nama-nama yang diamankan adalah HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Mayndra menjelaskan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menguatkan jaringan, mengikuti atau mengelola pelatihan, menyebarkan propaganda, hingga melakukan perekrutan, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Ada pula yang diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan, aparat langsung menjalankan proses penyidikan. Langkah yang dilakukan mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka. Dari hasil awal penyidikan, Densus 88 melihat adanya hubungan antartersangka yang melintasi wilayah, terutama melalui pertemuan daring, proses indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan anggota.
Salah satu pola yang terungkap ialah penggunaan pertemuan virtual untuk menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah. Pola ini diduga menjadi sarana untuk menjaga komunikasi, memperkuat ikatan kelompok, dan menyebarkan pengaruh ideologi kepada anggota baru maupun simpatisan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pelatihan pada sebagian tersangka. Bentuknya antara lain latihan fisik, latihan menembak, dan kegiatan lain yang dikaitkan dengan penguatan militansi. Temuan ini kini masih didalami untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing orang dalam aktivitas tersebut.
Mayndra menegaskan penyidikan belum berhenti pada 11 orang yang sudah diamankan. Polisi masih menelusuri barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan keterhubungan para tersangka dengan individu atau jaringan lain. Ia menyebut penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam deteksi dini dan pencegahan agar proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, dan peningkatan kemampuan tidak berkembang menjadi aksi kekerasan.
Sumber: www.jpnn.com




