Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak CV Cipta Kajima sebesar 4,9 miliar rupiah CV Cipta Kajima telah melakukan pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur jenis pelebaran jalan di depan Sekolah Global sampai dengan Sekolah Yos Sudarso, Kota Batam.
Kedatangan pihak Suparman selaku pihak CV Cipta Kajima bersama-sama dengan Razman Arif Nasution dan timnya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari Selasa (01 Agustus 2023) sekitar pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya awak media Batampena.com melakukan doorstop kepada Suparman dan Razman Arif Nasution. Dalam kesempatan kala itu Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum CV Cipta Kajima mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat Dinas PU Kota Batam karena diduga kuat melakukan PMH terhadap kliennya. Gugatan sudah dilayangkan di PN Batam dengan nomor perkara 159/Pdt.G/2023/PN Btm supaya pihak Dinas PU Kota Batam membayarkan kewajibannya kepada kliennya.
“Klien kami, Suparman mengalami kerugian sebesar 19 miliar rupiah yang belum dibayarkan oleh Dinas PU Kota Batam. Sebenarnya utang yang harus dibayarkan itu sisanya 4,9 miliar rupiah, namun karena bertahun-tahun tidak dibayarkan maka ada kerugian baik secara materil maupun inmateril yang dikalkulasikan sebesar 19 miliar rupiah,” kata Razman Arif Nasution saat ditemui di seputaran gedung PN Batam, Selasa (01 Agustus 2023).
Razman Arif Nasution menuturkan bahwa gugatannya itu sudah melewati tahap mediasi namun tidak mencapai sebuah kesepakatan sehingga perkaranya dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak tergugat, Dinas PU Kota Batam pada 02 Agustus 2023.
“Besok sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat. Kemarin sudah mediasi namun hasilnya deadlock. Jadi kasus-kasus kewajiban institusi negara terhadap seseorang yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan pekerjaan, borongan sesuai dengan RAB dan spesifikasi, sesuai dengan penilaian konsultan maka tidak ada dasar untuk tidak dilakukan pembayaran. Jadi ada pekerjaan jalan yang dilakukan oleh Pak Suparman tetapi oleh pihak Dinas PU Kota Batam tidak membayarkan. Saya mengetahui bahwa ada pimpinan Pemko Batam dan pimpinan BP Batam itu satu yang mengakibatkan terlalu super, kadang-kadang power full, super body sehingga tidak baik juga dan kalau dipisah maka lintas komunikasinya muncul ego sektoral. Jadi kepada Walikota Batam, Rudi untuk memerintahkan agar bagian keuangan membayarkan kewajibannya itu,”ucap Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution menuturkan bahwa sebenarnya mereka ingin membayarkan 4,9 miliar rupiah itu namun dalam perjalanannya ada potongan 780 juta rupiah. Dasar pemotongan itu tidak jelas maka ditolak oleh kliennya.
“Pemotongan 780 juta rupiah, itu dana apa? Siluman, inilah yang kita katakan upaya pemerasan dan ada nama-namanya akan kita tagih. Kalau nanti ini tidak clear maka bisa upaya dua yaitu perdatanya jalan dan pidananya masuk. Itu bagi saya hal yang sangat harus dilakukan kalau pihak ini tidak membayarkannya,” ujar Razman Arif Nasution.
Penulis: JP