Anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polresta Barelang bernama Brigadir Kepala (Bripka) Junaidi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setelah ditetapkan oleh penyidik Polda Kepri sebagai seorang tersangka dalam perkara dugaan penjualan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram (Kg). Permohonan itu dilakukan pada hari Rabu (02 Oktober 2024).
Sidang terhadap praperadilan yang dimohonkan oleh Bripka Junaidi Gunawan tercatat dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Btm dipimpin oleh hakim tunggal PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian.
Untuk memulai persidangan itu, Anita Theresia Siagian memeriksa syarat formil kepada pihak kuasa pemohon praperadilan yang diketahui bergabung di bawah naungan kantor hukum Sakti Nusantara yang terdiri dari Amsal, Christopher Silitonga, Eko Kurniawan dan Ismail.
Usai kuasa pemohon menampilkan syarat formil bersidang maka Monalisa Anita Theresia Siagian meminta syarat formil kepada pihak termohon yaitu Polda Kepri. Pihak bidang hukum (Bidkum) Polda Kepri yang diwakili oleh Rudi dan Budiman Tampubolon menunjukkan syarat formil bersidang ke hadapan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Masih dalam suasana persidangan, Monalisa Anita Theresia Siagian meminta penjelasan kepada penasehat hukum dari Bripka Junaidi Gunawan perihal alasan mengajukan praperadilan ke PN Batam.
“Kuasa pemohon, apa alasannya mengajukan permohonan praperadilan? Silahkan disebutkan secara lisan,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian mendesak para Advokat yang tergabung dalam kantor Advokat Sakti Nusantara yang terdiri dari Christopher Silitonga, Amsal Sulaiman lsmail dan Eko Kurniawan.
“Dalam penetapan tersangka terhadap Bripka Junaidi Gunawan ada hal-hal yang yang belum memenuhi ketentuan KUHAP,” ucap Ismail menjawab pertanyaan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Mendengarkan penjelasan dari Ismail membuat Monalisa Anita Theresia Siagian langsung bertanya. Ada lagi yang mau disampaikan?
“Pemohon sendiri (Bripka Junaidi Gunawan) memohon untuk mencabut permohonan praperadilannya, Yang Mulia,” ujar Ismail sembari menyerahkan secarik kertas yang bertuliskan keluh-kesah Bripka Junaidi Gunawan yang menggunakan tulisan tangan.
Bertolak dari permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan oleh Bripka Junaidi Gunawan maka secara lisan Monalisa Anita Theresia Siagian menetapkan pencabutan permohonan praperadilan dikabulkan.
“Karena permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sendiri maka saya menyatakan praperadilan nomor perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Btm dikabulkan untuk dicabut,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu hakimnya.
Penulis: JP

















