No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Ditetapkan Tersangka Menjual Barang Bukti Sabu-sabu Seberat 1 Kg, Bripka Junaidi Gunawan Ajukan Praperadilan

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2024 - 12:53
in News
0
Sidang praperadilan atas nama Bripka Junaidi Gunawan yang dipimpin oleh hakim tunggal PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Sidang praperadilan atas nama Bripka Junaidi Gunawan yang dipimpin oleh hakim tunggal PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polresta Barelang bernama Brigadir Kepala (Bripka) Junaidi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setelah ditetapkan oleh penyidik Polda Kepri sebagai seorang tersangka dalam perkara dugaan penjualan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram (Kg). Permohonan itu dilakukan pada hari Rabu (02 Oktober 2024).

Sidang terhadap praperadilan yang dimohonkan oleh Bripka Junaidi Gunawan tercatat dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Btm dipimpin oleh hakim tunggal PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian.

Untuk memulai persidangan itu, Anita Theresia Siagian memeriksa syarat formil kepada pihak kuasa pemohon praperadilan yang diketahui bergabung di bawah naungan kantor hukum Sakti Nusantara yang terdiri dari Amsal, Christopher Silitonga, Eko Kurniawan dan Ismail.

Usai kuasa pemohon menampilkan syarat formil bersidang maka Monalisa Anita Theresia Siagian meminta syarat formil kepada pihak termohon yaitu Polda Kepri. Pihak bidang hukum (Bidkum) Polda Kepri yang diwakili oleh Rudi dan Budiman Tampubolon menunjukkan syarat formil bersidang ke hadapan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Masih dalam suasana persidangan, Monalisa Anita Theresia Siagian meminta penjelasan kepada penasehat hukum dari Bripka Junaidi Gunawan perihal alasan mengajukan praperadilan ke PN Batam.

“Kuasa pemohon, apa alasannya mengajukan permohonan praperadilan? Silahkan disebutkan secara lisan,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian mendesak para Advokat yang tergabung dalam kantor Advokat Sakti Nusantara yang terdiri dari Christopher Silitonga, Amsal Sulaiman lsmail dan Eko Kurniawan.

“Dalam penetapan tersangka terhadap Bripka Junaidi Gunawan ada hal-hal yang yang belum memenuhi ketentuan KUHAP,” ucap Ismail menjawab pertanyaan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Mendengarkan penjelasan dari Ismail membuat Monalisa Anita Theresia Siagian langsung bertanya. Ada lagi yang mau disampaikan?

Baca Juga  Ketua Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura Minta Penangkaran Buaya Pulau Bulan Ditutup Sementara

“Pemohon sendiri (Bripka Junaidi Gunawan) memohon untuk mencabut permohonan praperadilannya, Yang Mulia,” ujar Ismail sembari menyerahkan secarik kertas yang bertuliskan keluh-kesah Bripka Junaidi Gunawan yang menggunakan tulisan tangan.

Bertolak dari permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan oleh Bripka Junaidi Gunawan maka secara lisan Monalisa Anita Theresia Siagian menetapkan pencabutan permohonan praperadilan dikabulkan.

“Karena permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sendiri maka saya menyatakan praperadilan nomor perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Btm dikabulkan untuk dicabut,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu hakimnya.

Penulis: JP

Tags: Bripka Junaidi GunawanHakim tunggalMonalisa Anita Theresia SiagianPengadilan Negeri BatamPenjualan Barang BuktiPolda KepriPolresta BarelangSabu-sabuSakti NusantaraTersangka

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In