Kejaksaan Negeri (Kejari) sampai dengan saat ini belum kunjung mengantarkan terpidana Ineke Kartika Dewi ke dalam penjara walaupun sudah dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Pembacaan vonis terhadap Ineke Kartika Dewi dilakukan oleh Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari pada hari Selasa (06 Agustus 2024).
Tiwik meyakini bahwa Ineke Kartika Dewi telah terbukti melakukan penipuan sebesar 1,2 miliar rupiah.
Perbuatan Ineke Kartika Dewi itu menimbulkan kerugian kepada PT Delapan Daya Energi (PT DDE).
Tiwik menerangkan bahwa perbuatan Ineke Kartika Dewi telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ineke Kartika Dewi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Tiwik sembari mengetuk palu ketua majelis hakim menjadi simbol sahnya putusan perkara itu.
Selanjutnya Tiwik juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Ineke Kartika Dewi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap Tiwik.
Usai dibacakan putusan itu terlihat Ineke Kartika Dewi keluar dari ruang persidangan tanpa langsung ditangkap oleh pihak Kejari Batam guna menjalani masa pemidanaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam.
Kala itu Ineke Kartika Dewi menolak diwawancarai oleh awak Media BatamPena.com dan memilih untuk duduk santai di kursi lobi PN Batam.
Karena tidak kunjung dijebloskan Ineke Kartika Dewi ke penjara berdasarkan surat putusan dengan nomor 254/Pid.B/2024/PN Btm maka dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Pidana Umum (Kejari) Batam, Iqram Syahputra.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengeksekusi Ineke Kartika Dewi dikarena masih waktunya pikir-pikir selama 7 hari.
“Untuk terdakwa Ineke belum dieksekusi karena pada saat dibacakan putusan, baik terdakwa dan JPU pikir-pikir atas putusan hakim tersebut, dan ini belum 7 hari dari dibacakannya putusan, jadi masih dalam tenggak waktu pikir-pikir, kami masih melihat apakah nanti pihak PH atau terdakwa mengajukan upaya hukum atau banding. Demikian,” ujar Iqram Syahputra.
Penulis: JP

















