DJP Majuin Penerapan PPh 22 di Marketplace, Empat Platform Sudah Mulai Pungut

Diposting pada

Direktorat Jenderal Pajak mempercepat pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace. Skema yang semula dijadwalkan berjalan pada November 2026 kini dimulai lebih awal, tepat pada 1 Oktober 2026. Empat platform yang sudah ditetapkan sebagai pemungut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penunjukan itu dilakukan pada 24 September 2026. Sejak hari pertama penerapan, keempat marketplace tersebut langsung menjalankan kewajiban pemungutan sesuai aturan yang berlaku. Menurut Bimo, percepatan itu lahir setelah DJP menilai kesiapan sistem masing-masing platform sudah memadai.

Ia menjelaskan, perubahan jadwal bukan berarti ada pergeseran arah kebijakan. Saat jadwal awal masih mengarah ke November, sebagian penyelenggara platform memang masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem internal. Namun, setelah asesmen lanjutan dan pembahasan dengan para pengelola marketplace, DJP memutuskan untuk memulai lebih cepat. “Jadi ini bukan perubahan substansi kebijakan, tetapi lebih kepada kesiapan teknis dari sistem masing-masing platform,” ujar Bimo, Kamis (1/10/2026).

Bimo juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut lewat marketplace bukanlah pungutan baru. Mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak seller, melainkan membantu proses pemungutan dan penyetoran agar lebih tertib. Pemerintah berharap cara ini membuat kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendorong keterbukaan data transaksi di ekosistem dagang digital.

“Ini bukan pajak baru dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace berperan membantu memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo. Ia menambahkan, sistem ini juga ditujukan agar perlakuan terhadap pedagang daring dan luring menjadi lebih seimbang dalam administrasi perpajakan.

Kebijakan tersebut bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Dalam aturan itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform digital. Besaran pungutannya 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto penjual dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Tidak semua penjual online otomatis masuk skema ini. Pemerintah mengecualikan pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, tetapi mereka tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Jika omzet dalam tahun berjalan sudah melewati batas itu, surat tersebut wajib diperbarui agar pemungutan 0,5 persen bisa dilakukan. PMK yang sama juga mengecualikan sejumlah transaksi, termasuk penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sumber: www.idntimes.com

Tinggalkan Balasan