Pemerintah Kota Surabaya akan menyelenggarakan sebuah acara istimewa di malam pergantian tahun menuju 2026. Berbeda dari perayaan tahun-tahun sebelumnya yang mungkin identik dengan kemeriahan kembang api, kali ini fokusnya adalah pada refleksi spiritual dan solidaritas. Sebuah doa bersama lintas agama dijadwalkan akan digelar di Balai Kota Surabaya pada Rabu, 31 Desember 2025, sebagai wujud kepedulian terhadap para korban banjir yang melanda Sumatera dan Aceh.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa tradisi doa bersama lintas agama di malam tahun baru telah lama menjadi bagian dari semangat kota ini. “Sejak lama saya sampaikan, di Surabaya pada malam tahun baru kita awali dengan doa lintas agama,” ungkap Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya pada Senin, 29 Desember 2025. Beliau menjelaskan bahwa setiap tokoh agama dan umat akan diajak untuk memanjatkan doa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Kita berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing. Setelah itu, silahkan ada kegiatan lain, tetapi tidak berlebihan,” tambahnya, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perayaan dan penghormatan terhadap sesama.
Lebih dari sekadar acara seremonial, Wali Kota Eri Cahyadi berharap kegiatan doa bersama ini dapat menjadi momen introspeksi mendalam bagi seluruh warga Surabaya. Pergantian tahun seringkali menjadi penanda bertambahnya usia, dan momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk merenungkan perjalanan setahun ke belakang, mengevaluasi diri, dan bertanya sejauh mana kontribusi positif telah diberikan kepada lingkungan dan sesama. “Introspeksi lah di malam tahun baru, setiap pergantian tahun, usia kita juga bertambah. Sudah sejauh mana kita bermanfaat bagi orang lain,” ujar beliau.
Larangan Kembang Api dan Konvoi Bising: Wujud Empati dan Kepedulian
Menyambung semangat empati tersebut, Pemerintah Kota Surabaya secara tegas melarang warga untuk menyalakan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian mendalam terhadap para korban bencana banjir di Sumatera dan Aceh yang masih berjuang memulihkan diri.
“Kita ingin punya rasa empati. Saudara-saudara kita ada yang masih dalam kondisi sulit setelah bencana. Karena itu, kami melarang kembang api agar perayaan tidak berlebihan,” jelas Eri Cahyadi. Larangan ini bukan sekadar aturan formal, melainkan ajakan untuk merasakan dan berbagi keprihatinan dengan mereka yang tengah tertimpa musibah.
Selain larangan kembang api, imbauan serupa juga ditujukan kepada masyarakat terkait penggunaan knalpot bising. Warga diminta untuk tidak melakukan konvoi dengan kendaraan bersuara bising di malam pergantian tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh warga Surabaya, termasuk mereka yang mungkin tidak merayakan atau memilih untuk tidak terlibat dalam keramaian yang berpotensi mengganggu.
Sanksi Sosial sebagai Mekanisme Pengawasan
Menariknya, Pemerintah Kota Surabaya tidak berencana menerapkan sanksi formal atau denda bagi warga yang kedapatan melanggar aturan terkait kembang api dan knalpot bising. Namun, Eri Cahyadi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menegakkan aturan ini melalui mekanisme sanksi sosial.
“Kalau masih ada yang menyalakan kembang api lalu viral, sanksi sosial itu jauh lebih berat. Masyarakat akan menilai sendiri,” tegasnya. Pendekatan ini mengandalkan kesadaran kolektif dan rasa malu publik sebagai deterrent. Ketika tindakan yang dianggap tidak pantas terekam dan tersebar luas, reaksi dari masyarakat luas – berupa kritik, teguran, atau pengucilan sosial – diharapkan akan memberikan efek jera yang lebih kuat daripada sanksi administratif.
Dengan demikian, malam tahun baru 2026 di Surabaya diharapkan tidak hanya menjadi momen pergantian kalender, tetapi juga menjadi pengingat akan nilai-nilai kemanusiaan, refleksi diri, dan kebersamaan dalam menghadapi berbagai tantangan, baik di tingkat lokal maupun nasional.


















