Dua agenda penting terkait pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung hampir bersamaan pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Jakarta. Di satu sisi, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di sisi lain, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Upacara kenegaraan itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo sebagai inspektur upacara. Listyo hadir dengan seragam dinas lengkap Polri dan berada di antara para pejabat tinggi negara yang mengikuti peringatan tersebut. Kehadirannya menunjukkan bahwa sampai pagi hari, ia masih menjalankan tugas resmi sebagai Kapolri, meski di hari yang sama proses penggantian dirinya mulai bergulir di parlemen.
Proses di DPR bergerak setelah pimpinan dewan menerima Surat Presiden bernomor R57/Surpres/09/2026 bertanggal 30 September 2026. Surat itu memuat dua hal sekaligus, yakni usulan pemberhentian Kapolri serta pengangkatan pejabat baru untuk jabatan yang sama. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa surat tersebut diterima pimpinan DPR pada Kamis pagi.
Habiburokhman kemudian menjelaskan bahwa setelah Badan Musyawarah DPR menggelar rapat, Komisi III diberi tugas untuk melakukan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, ia menegaskan bahwa penugasan itu disepakati pada hari yang sama. Dengan begitu, DPR langsung memulai tahapan formal setelah Presiden mengirimkan usulan pergantian pimpinan Polri.
Suyudi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional, tiba di Gedung DPR dengan seragam Polri lengkap. Ia datang didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan tampak berjalan di belakang Dasco saat memasuki ruang rapat Komisi III. Setelah itu, Suyudi duduk di tempat yang telah disiapkan untuk mengikuti pemeriksaan kelayakan sebagai calon tunggal Kapolri. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Habiburokhman.
Menariknya, pergantian ini belum berkaitan dengan batas usia pensiun Listyo. Jenderal bintang empat itu lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, dan baru genap berusia 60 tahun pada 2029. Ia dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang pensiun saat itu. Hingga 1 Oktober 2026, Listyo telah menjabat sekitar lima tahun delapan bulan.
Perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 memang mengatur batas usia pensiun anggota Polri, termasuk perwira tinggi bintang empat yang dapat mencapai 60 tahun dan masih bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan atas keputusan Presiden. Namun, proses yang berjalan di DPR kali ini merupakan mekanisme politik dan ketatanegaraan atas usulan Presiden, bukan karena Listyo telah melewati batas usia pensiun. Tahap berikutnya kini menunggu keputusan DPR dan langkah lanjutan sesuai prosedur pengangkatan Kapolri.
Sumber: makassar.tribunnews.com




