Kasus Asusila di Gresik: Dua Tersangka Dibekuk, Korban Masih di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dilaporkan terpaksa melakukan penangkapan terhadap dua individu, MA (55) dan GBA (14). Penjemputan paksa ini dilakukan petugas karena keduanya diduga terlibat dalam kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum Kota Pudak. Yang lebih memprihatinkan, seluruh korban dalam kasus ini masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Modus Operandi Tersangka MA yang Mengejutkan
Salah satu tersangka, MA, yang berusia 55 tahun, diduga menjalankan aksinya dengan modus yang sangat memilukan. Pria yang diketahui berasal dari Menganti ini memanfaatkan keluguan para korban. Kejadian yang dilaporkan terjadi pada tanggal 4 Februari lalu, ketika salah seorang korban, NA, sedang membeli es di warung milik tersangka.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat itu kondisi warung sedang sepi. Kesempatan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh MA untuk melakukan tindakan asusila dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Karena merasa takut dan terkejut, korban NA segera meninggalkan warung dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi bejat MA bukanlah kali pertama. Sebelumnya, gadis malang yang baru berusia 14 tahun itu dilaporkan pernah mengalami pelecehan seksual secara fisik.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang pernah menjadi korban dari tersangka MA,” ujar AKP Arya Widjaya.
Tindakan Keji Tersangka GBA Terhadap Kekasihnya
Sementara itu, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka GBA, yang masih berusia 14 tahun, juga sangat memilukan dan membuat banyak pihak prihatin. GBA diduga tega melakukan persetubuhan dan bahkan melakukan ancaman kekerasan terhadap FA, yang merupakan kekasihnya sendiri.
“Keduanya memang berstatus sebagai pasangan kekasih. Namun, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan pada akhir Desember tahun lalu,” terang AKP Arya Widjaya, yang merupakan Alumnus Akpol 2015.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa saat itu, korban FA yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh tersangka GBA. Namun, di tengah perjalanan, korban dibawa menuju rumah tersangka. Kedatangan mereka terjadi saat kondisi rumah tersangka sedang sepi. Setibanya di dalam kamar, tersangka diduga langsung melakukan persetubuhan dengan korban.
“Korban diancam tidak akan diantar pulang apabila menolak ajakan pelaku. Kondisi ini membuat korban merasa tidak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan tersangka,” jelas AKP Arya Widjaya.
Penanganan Kasus dan Pemulihan Korban
Hingga Minggu (15/2), kedua tersangka, MA dan GBA, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pihak kepolisian, dalam hal ini Korps Bhayangkara, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka. Lebih dari itu, mereka juga sangat menekankan pentingnya memastikan pemulihan kondisi para korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menegaskan komitmen kepolisian dalam penanganan kasus ini.
“Kami memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. Selain itu, proses pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Tujuannya adalah agar para korban tidak mengalami trauma tambahan akibat dari proses hukum ini,” imbuh Ipda Hendri Hadiwoso.
Pendekatan humanis ini sangat krusial dalam kasus-kasus yang melibatkan korban di bawah umur, terutama dalam tindak pidana asusila. Harapannya, selain memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum, proses ini juga dapat membantu mereka untuk pulih secara mental dan emosional, serta dapat kembali menjalani kehidupan normal sebagai pelajar. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.











