Penangkapan Dua Warga Sragen Terkait Penyebaran Sabu di Karanganyar
Sejumlah warga Sragen, Jawa Tengah, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat saat melakukan aktivitas penyebaran narkoba. Kedua tersangka tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Karanganyar, dengan modus yang cukup canggih dan terstruktur.
Lokasi Penyebaran Narkoba
Paket-paket sabu yang disebarkan oleh dua tersangka ini ditemukan di berbagai lokasi strategis. Mulai dari area SPBU Palur, sekitar ATM, minimarket di Pucangsawit hingga kawasan Palur Plaza. Modus penyebaran ini dikenal sebagai sistem tempel, yaitu barang diletakkan di titik tertentu tanpa adanya transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Penangkapan dan Penggeledahan
Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria di depan toko kelontong di jalur Solo–Tawangmangu, tepatnya di wilayah Dagen, Jaten.
Mereka adalah MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, yang diduga bertindak sebagai kurir; dan ARS (25), warga Gondang, Sragen, yang turut serta dalam distribusi narkoba. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, serta tujuh paket lain di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda. Dengan demikian, polisi mengungkap skema distribusi yang lebih luas.
Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah. Mereka menyebut sosok berinisial GRR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai pengendali distribusi sabu. Keduanya juga mengaku baru dua kali menjalankan peran tersebut. Imbalannya, uang Rp250 ribu ditambah fasilitas menggunakan narkotika secara cuma-cuma.
Polisi menduga, praktik ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Sistem pecah paket dan penempatan di banyak titik menunjukkan upaya meminimalkan risiko jika satu jalur terendus aparat.
Tindakan Hukum dan Peran Masyarakat
Kini, kedua kurir sabu tersebut telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di sisi lain, kepolisian menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang beroperasi secara tersembunyi.
Kesimpulan
Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.



















