• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Dua warga Sragen ditangkap polisi saat tanam sabu di SPBU hingga mal di jalur Karanganyar-Solo

Erwin by Erwin
25 April 2026 - 21:52
in Lokal
0

Penangkapan Dua Warga Sragen Terkait Penyebaran Sabu di Karanganyar

Sejumlah warga Sragen, Jawa Tengah, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat saat melakukan aktivitas penyebaran narkoba. Kedua tersangka tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Karanganyar, dengan modus yang cukup canggih dan terstruktur.

Lokasi Penyebaran Narkoba

Paket-paket sabu yang disebarkan oleh dua tersangka ini ditemukan di berbagai lokasi strategis. Mulai dari area SPBU Palur, sekitar ATM, minimarket di Pucangsawit hingga kawasan Palur Plaza. Modus penyebaran ini dikenal sebagai sistem tempel, yaitu barang diletakkan di titik tertentu tanpa adanya transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

Penangkapan dan Penggeledahan

Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria di depan toko kelontong di jalur Solo–Tawangmangu, tepatnya di wilayah Dagen, Jaten.

Mereka adalah MIS (33), warga Karangmalang, Sragen, yang diduga bertindak sebagai kurir; dan ARS (25), warga Gondang, Sragen, yang turut serta dalam distribusi narkoba. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, serta tujuh paket lain di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda. Dengan demikian, polisi mengungkap skema distribusi yang lebih luas.

Barang Bukti yang Disita

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah. Mereka menyebut sosok berinisial GRR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai pengendali distribusi sabu. Keduanya juga mengaku baru dua kali menjalankan peran tersebut. Imbalannya, uang Rp250 ribu ditambah fasilitas menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

Polisi menduga, praktik ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Sistem pecah paket dan penempatan di banyak titik menunjukkan upaya meminimalkan risiko jika satu jalur terendus aparat.

Baca Juga  Remaja Curi Motor Ditangkap Warga Saat Mogok di Depan Rumah Ketua RT

Tindakan Hukum dan Peran Masyarakat

Kini, kedua kurir sabu tersebut telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Di sisi lain, kepolisian menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang beroperasi secara tersembunyi.

Kesimpulan

Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Tags: ditangkaphinggakaranganyar-solopolisisragen
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kopi Pagi Wabup Lingga: Dialog Agama & Masyarakat, Bahas Isu Daerah
Lokal

Kopi Pagi Wabup Lingga: Dialog Agama & Masyarakat, Bahas Isu Daerah

14 Juni 2026 - 14:42
Dandim 1407/Bone Bagikan Ratusan Kilogram Beras, Tingkatkan Solidaritas Anggota
Lokal

Dandim 1407/Bone Bagikan Ratusan Kilogram Beras, Tingkatkan Solidaritas Anggota

14 Juni 2026 - 13:19
Lokal

Tiga Jemaah Haji Blitar Wafat di Mekah

14 Juni 2026 - 12:58
PLN UP3 Sukabumi: Idul Adha, Qurban, dan Kebersamaan
Lokal

PLN UP3 Sukabumi: Idul Adha, Qurban, dan Kebersamaan

14 Juni 2026 - 12:32
13 Titik Panas Riau Terdeteksi di Rokan Hilir
Lokal

13 Titik Panas Riau Terdeteksi di Rokan Hilir

14 Juni 2026 - 11:40
Modus WO Gadungan: 58 Calon Pengantin di Jakarta Timur Tertipu
Lokal

Modus WO Gadungan: 58 Calon Pengantin di Jakarta Timur Tertipu

14 Juni 2026 - 11:14
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Meta Ray-Ban Smart Glasses: Akankah Menggantikan Smartphone Anda? Analisis Mendalam

Meta Ray-Ban Smart Glasses: Akankah Menggantikan Smartphone Anda? Analisis Mendalam

14 Juni 2026 - 16:14
Mandelson Files: Cover-Up Fears Erupt

Mandelson Files: Cover-Up Fears Erupt

14 Juni 2026 - 16:12
Piala Dunia 2026 Bergulir, Tiga Tuan Rumah Sementara Pimpin Klasemen

Piala Dunia 2026 Bergulir, Tiga Tuan Rumah Sementara Pimpin Klasemen

14 Juni 2026 - 15:59
Diaz Cs Bantai Kosta Rika, Kanada Sulit Jinakkan Armada Cannavaro di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diaz Cs Bantai Kosta Rika, Kanada Sulit Jinakkan Armada Cannavaro di Kualifikasi Piala Dunia 2026

14 Juni 2026 - 15:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.