Eks Kalapas Cibinong Akui Minta Pemindahan Barang dari Rumah Dinas Usai Sidak Ombudsman

Diposting pada

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui bahwa dirinya yang memberi perintah untuk menyingkirkan sejumlah barang dari rumah dinas setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI. Pengakuan itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September. Dalam forum tersebut, Wisnu menjawab pertanyaan Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo terkait temuan barang-barang di lokasi yang menjadi sorotan publik.

Wisnu menjelaskan bahwa barang yang dipindahkan, antara lain sofa, kulkas, pendingin ruangan, dan barang lain yang disebut ikut ditemukan dalam pemeriksaan, menurut dia bukan aset negara. Ia juga menyebut penanganan rumah tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Karena itu, ia menilai barang-barang tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai fasilitas negara yang melekat pada Lapas.

Dalam rapat itu, Wisnu menegaskan, “yang memerintahkan adalah saya”. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil karena barang-barang yang dipersoalkan bukan milik negara. Penjelasan itu sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan mengenai mengapa sejumlah benda di rumah dinas Lapas Cibinong sempat dihilangkan setelah sidak Ombudsman dilakukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memaparkan hasil pemeriksaan sementara terhadap barang-barang yang menjadi perhatian. Menurut dia, televisi, perabot rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas yang di dalamnya ditemukan tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan status serta kepemilikan benda-benda yang ditemukan di area yang disorot Ombudsman.

Mashudi juga menegaskan bahwa barang-barang tersebut bukan perlengkapan yang disediakan Lapas Cibinong untuk warga binaan. Pernyataan itu disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran awal terhadap petugas di lingkungan lapas. Dengan demikian, barang yang ditemukan dalam sidak tersebut diklaim berada di luar daftar fasilitas resmi yang diperuntukkan bagi penghuni lapas.

Selain barang-barang itu, perhatian publik juga tertuju pada bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin yang terlihat di ruang yang diperiksa Ombudsman. Mashudi menjelaskan bahwa benda tersebut memiliki asal-usul berbeda dari perabot dan barang pribadi lain yang ditemukan di lokasi. Ia menyebut bingkai foto itu sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan, sehingga posisinya tidak disamakan dengan barang-barang yang dipersoalkan dalam sidak tersebut.

Sumber: www.jawapos.com

Tinggalkan Balasan