Emas Antam Bertahan di Bawah Rp 3 Juta per Gram, Momentum Jelang Lebaran Picu Dilema Investor
Menjelang akhir pekan yang berdekatan dengan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tengah menjadi sorotan dan menimbulkan kegalauan di kalangan para investor. Logam mulia yang sangat dinanti ini terpantau menahan diri, bertahan tepat di bawah level psikologis penting sebesar Rp 3 juta per gram. Fenomena ini membuka berbagai kemungkinan strategi bagi para pemegang aset berharga ini.
Berdasarkan data yang dihimpun pada Minggu, 15 Maret 2026, harga emas Antam dengan ukuran 1 gram dilaporkan stagnan di angka Rp 2.997.000. Angka ini sama persis dengan harga yang tercatat pada perdagangan hari sebelumnya, Sabtu, 14 Maret 2026, menunjukkan tidak adanya pergerakan signifikan dalam periode tersebut.
Bagi individu yang berencana mencairkan aset emas mereka untuk menambah modal guna keperluan hari raya, pemahaman mendalam mengenai selisih harga jual dan beli, yang dikenal sebagai spread, menjadi sangat krusial. Pada hari yang sama, harga beli kembali (buyback) emas Antam ditetapkan pada Rp 2.749.000 per gram. Ini berarti terdapat selisih sekitar Rp 248.000 antara harga beli dan harga jual kembali untuk setiap gram emas.
Implikasinya, jika seorang investor baru saja membeli emas pada harga puncak dan memutuskan untuk menjualnya segera, ada potensi kerugian yang harus dihadapi. Namun, bagi mereka yang telah menyimpan emas dalam jangka waktu yang lebih lama, keuntungan yang signifikan mungkin telah terkumpul, mengingat tren kenaikan harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 15 Maret 2026
Bagi investor yang justru melihat stagnasi harga ini sebagai peluang emas untuk melakukan “serok bawah” atau membeli dalam jumlah besar sebelum harga benar-benar menembus angka Rp 3 juta, Antam menyediakan berbagai pilihan pecahan emas yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing. Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per 15 Maret 2026 berdasarkan berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.548.500
- 1 gram: Rp 2.997.000
- 2 gram: Rp 5.934.000
- 3 gram: Rp 8.876.000
- 5 gram: Rp 14.760.000
- 10 gram: Rp 29.465.000
- 25 gram: Rp 73.537.000
- 50 gram: Rp 146.995.000
- 100 gram: Rp 293.912.000
- 250 gram: Rp 734.515.000
- 500 gram: Rp 1.468.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.937.600.000
Perhatikan Potongan Pajak dalam Transaksi Emas
Satu aspek penting yang sering terlewatkan oleh investor pemula adalah adanya potongan pajak yang berlaku pada setiap transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi yang melibatkan emas Antam tidak luput dari kewajiban perpajakan.
Pembelian Emas: Saat melakukan pembelian emas, investor perlu menyiapkan dana tambahan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 0,45 persen jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen jika pembeli tidak memiliki NPWP.
Penjualan Emas (Buyback): Ketika melakukan penjualan kembali atau buyback emas, terdapat ketentuan pajak yang berbeda. Jika nilai emas yang dicairkan melebihi Rp 10 juta, maka dana yang akan diterima oleh penjual akan dipotong secara otomatis. Besaran potongan pajak ini adalah 1,5 persen bagi yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Dengan adanya informasi ini, para investor kini memiliki pandangan yang lebih komprehensif dalam mengambil keputusan. Pertanyaan yang menggantung adalah apakah para investor akan memilih untuk menahan aset emas mereka, berharap harga akan melonjak melampaui Rp 3 juta pada minggu mendatang, atau justru memilih untuk mencairkannya sekarang dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk selisih harga jual-beli dan kewajiban pajak yang berlaku. Keputusan strategis ini sepenuhnya berada di tangan masing-masing individu investor.



















