Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberhentikan empat pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah mereka diduga terlibat pungutan liar. Kasus ini masih terus ditelusuri Inspektorat Kota Surabaya, sementara pejabat lain yang juga dicurigai terkait perkara serupa telah lebih dulu dibebastugaskan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan proses pemeriksaan belum selesai karena pemerintah kota masih menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat. Ia menyebut fokus awal adalah menelusuri pihak-pihak yang berada di lingkaran terdekat dugaan pelanggaran tersebut. “Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri di Surabaya, Sabtu.
Menurut Eri, bentuk dugaan pungli itu belum bisa diumumkan ke publik karena penyidik internal masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. Ia menegaskan proses ini tidak berhenti pada satu nama, melainkan juga diarahkan untuk menelusuri siapa saja yang ikut berada dalam jaringan perbuatan itu. “Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan bahwa lurah yang ikut terseret dalam dugaan pungli sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Sejak 28 September 2026, pejabat tersebut dipindahkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Langkah itu, kata Ira, diambil sambil menunggu rangkaian pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Selain kasus yang menyeret lurah, Pemkot Surabaya juga masih memproses dugaan pungli yang melibatkan seorang aparatur sipil negara dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Status pegawai itu belum diputuskan karena pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah kota belum merinci peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, tindakan tegas sudah dijatuhkan kepada empat PPPK paruh waktu yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup. Keempatnya resmi diberhentikan setelah diduga ikut terlibat dalam praktik pungli. Ira menyebut jumlah itu sebagai bagian dari penindakan yang sudah tuntas, berbeda dengan kasus lain yang masih berjalan. “Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari petugas pemadam kebakaran masih proses,” katanya.
Dengan demikian, penanganan dugaan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya masih terbuka dan belum berhenti pada satu sektor. Sejumlah aparatur telah dikenai sanksi administratif, sementara pemeriksaan terhadap pejabat dan ASN lain masih menunggu hasil pendalaman inspektorat dan perangkat kepegawaian daerah.
Sumber: www.jpnn.com




