Menyusul operasi penertiban besar-besaran terhadap pusat-pusat penipuan daring (online scam) di Kamboja oleh pemerintah setempat, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke tanah air. Situasi ini memicu berbagai reaksi di Indonesia, termasuk dari kalangan anggota parlemen.
Salah seorang anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar pemerintah dapat memilah secara cermat antara individu yang merupakan pelaku dan mereka yang menjadi korban dari praktik penipuan daring tersebut.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” tegas Mafirion dalam sebuah pernyataan.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan asesmen mendalam dalam proses penegakan hukum terkait kasus online scam ini. Asesmen ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
-
Perlindungan bagi WNI yang menjadi Korban TPPO: Mafirion juga menekankan pentingnya perlindungan bagi WNI yang diyakini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menjelaskan bahwa tidak jarang para korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, penyekapan, hingga perbudakan saat bekerja di tempat-tempat yang diduga melakukan penipuan daring.
- Ia menambahkan, “Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan.”
-
Pemutusan Rantai Pengiriman TKI Ilegal: Selain itu, Mafirion juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam memutus praktik ilegal pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kamboja. Ia menilai bahwa praktik ini menjadi salah satu akar masalah yang menyebabkan banyak WNI terjebak dalam kasus penipuan daring.
- “Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” ujarnya.
Ribuan WNI Minta Dipulangkan
Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menunjukkan bahwa hingga Sabtu, 24 Januari 2026, tercatat sebanyak 2.277 WNI di Kamboja telah melapor dan meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia.
-
Peningkatan Laporan: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat bahwa sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59, KBRI Phnom Penh telah menerima laporan dari 2.277 WNI yang meminta bantuan kepulangan.
-
Tren Penurunan Laporan Harian: Pada tanggal 24 Januari 2026, jumlah WNI yang datang melapor mencapai 122 orang. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tiga hari sebelumnya, di mana jumlah laporan sempat mencapai lebih dari 200 laporan per hari.
Upaya Pemerintah dalam Menangani Kasus ini
KBRI Phnom Penh terus mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait di Indonesia, serta dengan otoritas Pemerintah Kamboja. Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pendataan, asesmen kasus, dan penerbitan dokumen perjalanan bagi WNI yang membutuhkan.
-
Tim dari Kemenlu dan Imigrasi: Tim dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah tiba di Phnom Penh pada hari Sabtu untuk membantu proses pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
-
Harapan Percepatan Proses: Kemenlu berharap dukungan ini dapat mempercepat berbagai proses di lapangan, sehingga WNI yang menjadi korban dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Kasus ribuan WNI yang terjebak dalam praktik penipuan daring di Kamboja ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Upaya pemulangan dan penegakan hukum terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah juga berupaya untuk memutus mata rantai pengiriman TKI ilegal ke Kamboja agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.



















