Farhan Tegur RW dan Lurah usai Penggeledahan Terduga Teroris di Antapani Bandung

Diposting pada

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti lemahnya pendataan penghuni baru di lingkungan permukiman setelah muncul kasus penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris di Antapani, Kota Bandung. Ia menyebut aparat kewilayahan, mulai dari ketua RW, lurah, hingga pengelola kos dan kontrakan, harus lebih sigap agar kejadian serupa tidak kembali luput dari pengawasan. Farhan menyampaikan teguran itu di Bandung, Senin (5/10/2026), menyusul rangkaian penindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri sejak Jumat (2/10/2026).

Menurut Farhan, persoalan utama terletak pada minimnya laporan tentang warga pendatang yang menempati kontrakan atau rumah kos. Ia menilai kelalaian semacam itu membuat lingkungan kehilangan kemampuan dasar untuk mengenali siapa saja yang tinggal di wilayah mereka. Karena itu, ia meminta semua pihak terkait tidak menunggu masalah membesar sebelum bergerak. Farhan juga mengatakan bahwa pengelola rumah kontrakan sudah ia tegur karena tidak melaporkan penghuni baru.

Ia bahkan mengaku menegur keras RW dan lurah di kawasan tersebut karena dinilai tidak cukup aktif menjangkau warga. Dalam penjelasannya, Farhan menekankan bahwa tanggung jawab pendataan bukan hanya berada di satu pihak, melainkan menjadi kerja bersama di tingkat kewilayahan. Jika laporan pendatang di kontrakan atau kos-kosan tetap diabaikan, ia menyatakan akan menjatuhkan surat peringatan dan sanksi administratif.

“Iya, nggak boleh ada alasan kecolongan lagi itu,” tegasnya. Farhan juga menyebut sanksi untuk lurah akan mengikuti aturan kepegawaian berupa surat teguran. Ia meminta pengawasan di tingkat bawah diperketat agar aparat kewilayahan benar-benar mengetahui dinamika warga yang masuk dan keluar dari lingkungan mereka.

Sebelumnya, Densus 88 menjelaskan penggeledahan rumah kontrakan di Antapani terkait penanganan jaringan terorisme. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Myndra Eka Wardhana mengatakan operasi penegakan hukum dilakukan terhadap 12 tersangka terorisme di berbagai daerah sejak 2 Oktober 2026. Penindakan itu berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Myndra menyebut para tersangka diduga memiliki kaitan dengan jaringan yang berafiliasi pada paham Daulah Islamiyah dan kelompok teror lain. Menurut dia, peran mereka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen secara langsung maupun lewat media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Densus juga menemukan dugaan adanya pertemuan daring lintas daerah, indoktrinasi, pembinaan, serta pelatihan fisik dan menembak pada sebagian tersangka.

Ke-12 tersangka itu berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42). Densus 88 menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri barang bukti dan hubungan antartersangka maupun dengan jaringan lain. Langkah ini, kata mereka, dilakukan untuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, dan peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi aksi kekerasan.

Sumber: jabar.jpnn.com

Tinggalkan Balasan