Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 26 Januari. Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB. Kedatangannya ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang sedang ditangani oleh KPK.
Klarifikasi Fuad Hasan Terkait Kuota Haji
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Fuad Hasan menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak menerima kuota haji khusus seperti yang banyak diberitakan. Ia membawa bukti untuk mendukung pernyataannya.
“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” jelas Fuad Hasan.
Akibat keterbatasan kuota tersebut, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia bahkan mengklaim mengalami kesulitan besar dalam memperoleh kuota haji.
“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” tambahnya.
Fuad juga membantah tudingan bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kuota kami tidak sampai terpangkas 50 persen lebih dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya bisa mengusulkan atau mendapatkan kuota tambahan. Menurutnya, jika untuk memperoleh kuota saja dirinya kesulitan, mustahil bisa mengusulkan pembagian kuota.
“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” imbuhnya.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK sempat mencekal Fuad Hasan untuk tidak bepergian ke luar negeri. KPK sendiri telah memeriksa Fuad Hasan beberapa kali terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada hari Jumat, 9 Januari. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji haji khusus. Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pasal yang Disangkakan
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Poin-Poin Penting Kasus Kuota Haji
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini:
- Penyidikan KPK: KPK sedang aktif melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.
- Penetapan Tersangka: Mantan Menteri Agama dan staf khususnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pemeriksaan Saksi: Beberapa pihak, termasuk pemilik Maktour Travel, telah diperiksa sebagai saksi.
- Kuota Tambahan: Kasus ini berfokus pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024.
- Ancaman Hukuman: Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat.
Dampak Kasus Terhadap Masyarakat
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya bagi calon jamaah haji. Dampak tersebut antara lain:
- Kekecewaan Jamaah: Kasus ini dapat menimbulkan kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
- Kerugian Finansial: Jika terbukti ada praktik korupsi, hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan calon jamaah haji.
- Citra Buruk: Kasus ini mencoreng citra Indonesia di mata dunia, terutama dalam hal penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Masyarakat berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke pengadilan.



















