Fuad Hasan Minta Nama Baiknya Dipulihkan di Sidang Kasus Kuota Haji

Diposting pada

Fuad Hasan meminta pengadilan memulihkan nama baiknya setelah merasa terseret tudingan aliran dana bernilai ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Permintaan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Oktober, ketika dirinya ditanya soal informasi yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyaluran uang kepada Ketua Pansus DPR yang kini menjabat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Dalam persidangan, Fuad membantah keras pernah menjadi penghubung maupun menerima dana sebagaimana disebut dalam keterangan yang beredar di ruang sidang. Ia heran namanya terus muncul berulang kali dan menilai penyebutan itu telah merusak reputasinya. Fuad juga menyampaikan bahwa dampaknya tidak hanya soal nama baik, tetapi sudah menyentuh kehidupannya secara pribadi.

“Sama sekali tidak ada. Menjadi aneh buat saya, kok saya sering sekali nama saya disebut?” kata Fuad. Ia menambahkan bahwa tudingan tersebut membuat citranya jatuh dan meminta agar pengadilan tidak membiarkan dirinya terus menanggung seluruh beban persoalan yang sedang diperiksa dalam perkara itu.

Fuad kemudian meminta majelis hakim membantu membersihkan namanya. Menurut dia, karena dirinya sudah dicekal, berbagai persoalan seolah diarahkan kepadanya. Dalam sidang itu ia menegaskan, “Di pengadilan ini wajib saya minta pertolongan kepada pengadilan untuk membersihkan nama saya!”

Isu mengenai aliran uang ratusan miliar rupiah tersebut sebelumnya muncul dari kesaksian seorang saksi. Namun di persidangan, saksi itu mengoreksi isi berita acara pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa informasi yang ia sampaikan bukan diperoleh langsung dari Fahd El Fouz A Rafiq seperti tertulis dalam BAP, melainkan dari pembicaraan sejumlah pihak ketika ia membawa Tim Pengawas DPR RI.

Saksi itu juga menyatakan tidak mengetahui siapa yang menjadi perantara dalam dugaan pemberian uang kepada Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa dalam informasi yang ia dengar, nama Fuad maupun Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah disebut. Karena itu, Fuad menilai sumber tudingan yang menyeret namanya perlu dijelaskan secara terang, termasuk dasar munculnya nama dirinya dalam persidangan.

Nama Fuad sendiri memang sudah lebih dulu muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memeriksanya sebagai saksi untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama. Dalam perkara ini, Fuad masih berstatus saksi, sedangkan KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai terdakwa. Jaksa penuntut umum menyebut kerugian negara dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 mencapai sekitar Rp 622,09 miliar.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan