BPJS Kesehatan Mamuju: Pembayaran Klaim RSUD Sulbar Selalu Tepat Waktu Sesuai SLA
Mamuju – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju memberikan klarifikasi mendalam mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai keterlambatan gaji ratusan tenaga kontrak di RSUD Sulbar, yang dikaitkan dengan proses klaim BPJS.
Ridho, Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Operasional dan Klaim BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten telah memenuhi kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati.
“Berdasarkan data terakhir yang kami miliki, sebenarnya sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran klaim. Kami telah melakukan pembayaran secara rutin kepada RSUD Sulbar,” ujar Ridho saat ditemui di salah satu kedai kopi di Mamuju, Rabu (17/12/2025).
Mekanisme Pembayaran Klaim yang Transparan
Ridho menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pencairan dana klaim sangat bergantung pada kelengkapan dan ketertiban administrasi yang diajukan oleh pihak rumah sakit. Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku, rumah sakit memiliki hak untuk mengajukan berbagai jenis klaim setiap bulannya, meliputi klaim reguler, klaim susulan, maupun klaim yang sedang dalam status pending atau sengketa (dispute).
Setelah berkas pengajuan klaim dinyatakan lengkap oleh BPJS Kesehatan, institusi tersebut memiliki batas waktu maksimal 25 hari kalender untuk melakukan pencairan dana. Mekanisme ini terbagi dalam beberapa tahapan krusial:
- Pengeluaran Berita Acara Kelengkapan Berkas: BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mengeluarkan berita acara yang menyatakan kelengkapan berkas pengajuan klaim, paling lambat dalam kurun waktu 10 hari sejak berkas tersebut diajukan oleh rumah sakit.
- Verifikasi dan Pembayaran: Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahapan verifikasi dan pembayaran akan dilakukan. Proses ini memiliki batas waktu maksimal 15 hari kalender.
“SLA ini mulai berjalan efektif sejak klaim dinyatakan lengkap oleh tim kami. Setelah itu, proses verifikasi dan pembayaran dilakukan secara paralel dengan target maksimal 15 hari kalender,” jelas Ridho.
Komitmen Layanan Tanpa Mengenal Hari Libur
Lebih lanjut, Ridho menekankan bahwa proses verifikasi klaim tetap berjalan tanpa henti, bahkan di hari-hari libur. BPJS Kesehatan menggunakan perhitungan hari kalender untuk memastikan semua tenggat waktu terpenuhi.
“Hari libur tetap ada pembayaran. Kami menggunakan hitungan hari kalender. Bahkan, tim verifikator kami tetap bekerja di hari Sabtu dan Minggu apabila jatuh tempo klaimnya bertepatan dengan akhir pekan,” tambahnya.
Sanksi Ketat untuk Menjamin Ketepatan Waktu
Untuk menjaga komitmen terhadap ketepatan waktu pembayaran, BPJS Kesehatan menerapkan aturan internal yang sangat ketat. Ridho mengungkapkan bahwa jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim yang disebabkan oleh kelalaian di pihak BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari total klaim yang tertunda.
Yang menarik, denda ini tidak dibebankan kepada institusi secara keseluruhan, melainkan langsung kepada pejabat struktural terkait di BPJS Kesehatan yang dinilai lalai.
“Alhamdulillah, dalam periode 2024 hingga 2025 ini, kami selalu tepat waktu dalam melakukan pembayaran. Tidak ada denda keterlambatan yang kami terima karena kami memiliki komitmen kuat untuk menjadi mitra pembayaran yang baik, demi memastikan pelayanan peserta BPJS Kesehatan tidak terganggu,” tegas Ridho.
Kondisi Internal RSUD Sulbar dan Peran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, diberitakan bahwa sekitar 300 tenaga kontrak di RSUD Sulbar mengeluhkan belum menerima gaji mereka selama tiga bulan, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025. Pihak manajemen rumah sakit sempat menyatakan bahwa kendala pembayaran gaji ini berkaitan dengan proses klaim BPJS yang dianggap tidak instan.
Direktur RSUD Sulbar, dr. Musadri Amir, sempat menyebutkan bahwa rumah sakit sedang mengalami kendala likuiditas. Meskipun demikian, ia berjanji akan berupaya mengupayakan pembayaran gaji bulan Oktober pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ridho menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mencampuri urusan internal pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Pengelolaan gaji itu sepenuhnya diserahkan kepada manajemen rumah sakit. Kami benar-benar berperan sebagai juru bayar. Ketika ada klaim yang masuk, kami akan melakukan verifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, lalu kami akan membayarkannya. Terkait kondisi yang terjadi di internal rumah sakit, kami perlu mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari sisi mereka mengenai detailnya,” pungkas Ridho.

















