Peniadaan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada 1 Januari 2026: Ketentuan dan Imbauan
Jakarta akan mengalami kelonggaran sementara dari aturan sistem ganjil genap pada tanggal 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari perayaan hari libur nasional Tahun Baru 2026. Selama periode ini, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintasi ruas-ruas jalan yang biasanya diberlakukan kebijakan pembatasan tersebut.
Peniadaan ganjil genap ini telah dikonfirmasi oleh TMC Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa “Dalam rangka libur nasional Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan.” Meskipun demikian, masyarakat pengguna jalan tetap diimbau untuk tidak lengah. Pihak kepolisian menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas lainnya yang berlaku, serta bersiap mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi, terutama selama periode libur panjang yang mencakup Natal dan Tahun Baru.
Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama. Pengguna jalan diminta untuk selalu mengutamakan keselamatan pribadi dan penumpang, serta mengikuti arahan dari petugas kepolisian yang bertugas di lapangan.
Memahami Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peniadaan tersebut, penting untuk memahami bagaimana sistem ganjil genap ini beroperasi pada hari-hari normal. Sistem ini dirancang untuk mengurangi volume kendaraan di ruas-ruas jalan utama di ibu kota, dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Prinsip Dasar: Kebijakan ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir plat nomor ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan angka terakhir plat nomor genap diizinkan pada tanggal genap.
Jadwal Penerapan: Sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya:
- Sesi Pagi: Mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
- Sesi Sore/Malam: Mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sanksi Pelanggaran: Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar Ruas Jalan yang Diberlakukan Sistem Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diterapkan di berbagai wilayah di Jakarta, mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini pada hari-hari operasionalnya:
1. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Rute Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol
Selain jalan-jalan utama, aturan ganjil genap juga berlaku di beberapa akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Terdapat sekitar 28 titik akses gerbang tol yang perlu menjadi perhatian pengendara. Penting bagi pengendara untuk menyesuaikan plat nomor kendaraan mereka sebelum memasuki kawasan-kawasan ini pada jam-jam penerapan ganjil genap.
Berikut adalah daftar jalur penting di sekitar gerbang tol yang perlu diketahui:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Meskipun ada peniadaan sementara pada 1 Januari 2026, kesadaran akan aturan ganjil genap dan kewaspadaan terhadap kondisi lalu lintas tetap penting bagi seluruh pengguna jalan di Jakarta.

















