Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi 7 April 2026

Diposting pada

Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi kembali digelar untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Pada hari Selasa, 7 April 2026, layanan ini diadakan di Polsek Setu sebagai tempat pelayanan utama oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Polsek Setu pada tanggal 7 April 2026. Warga Kabupaten Bekasi dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM melalui layanan ini. Selain itu, terdapat beberapa satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas SIM) yang juga memberikan layanan serupa, antara lain:

  • Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas
  • Senin hingga Jumat di Satpas Kalimalang
  • Tutup pada hari Minggu

Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka secara resmi untuk waktu yang ditentukan, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama.

Persyaratan Pengajuan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut daftar persyaratannya:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi SIM lama (untuk perpanjangan)
  • Surat keterangan sehat
  • Keterangan lulus tes psikologi

Selain itu, bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, mereka cukup melampirkan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya yang Diperlukan

Biaya pengurusan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP). Berikut rinciannya:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya PNBP:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp35.000
  • Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya PNBP:
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp35.000
  • Biaya Asuransi AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

Tips Penting

Warga yang ingin mengajukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru disarankan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses lebih cepat dan lancar. Selain itu, pastikan kondisi kesehatan Anda baik sebelum mengajukan permohonan. Jika ada keraguan, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas di lokasi layanan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kepolisian.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan