JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir mulai menunjukkan dampaknya terhadap peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan signifikan dalam klaim pada dua program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini sejalan dengan meningkatnya frekuensi PHK yang terjadi di berbagai sektor ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pada Maret 2026, jumlah klaim JHT mengalami kenaikan sebesar Rp 1,85 triliun atau 14,1% secara tahunan (year on year/YoY). Peningkatan ini didorong oleh semakin tingginya jumlah klaim yang berkaitan langsung dengan PHK. Ia menjelaskan bahwa fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk program JHT dan JKP.
Selain itu, OJK juga melaporkan kenaikan signifikan dalam klaim JKP, yaitu sebesar 91% secara YoY. Menurut Ogi, kenaikan ini disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Dengan perubahan regulasi tersebut, peserta lebih mudah memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JKP.
Ogi menilai bahwa kondisi ini perlu diantisipasi agar keberlanjutan pembayaran manfaat tetap terjaga dalam jangka panjang. Untuk itu, diperlukan pengelolaan program jaminan sosial yang prudent dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi maupun profil risiko peserta. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan peserta.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Evaluasi berkala terhadap struktur dan manfaat program jaminan sosial.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan sosial.
- Pelibatan pihak-pihak terkait seperti pelaku usaha dan pekerja dalam proses pengambilan kebijakan.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang. Ogi menegaskan bahwa keberlanjutan sistem jaminan sosial sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama dalam situasi ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.



















