Hakim MK Minta Ahli Relawan Gibran Tinggalkan Sidang Usai Sebut Persidangan Ilegal

Diposting pada

Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanas pada Kamis (1/10) malam di Gedung MK, Jakarta. Seorang ahli dari pihak relawan Gibran, Muhammad Rullyandi, diminta meninggalkan ruang sidang setelah tetap mempertahankan pernyataannya di luar persidangan yang menyebut proses di MK ilegal. Sikap para hakim muncul karena Rullyandi hadir sebagai ahli, tetapi sebelumnya mengkritik keabsahan sidang dan Ketua MK dalam sebuah tayangan diskusi televisi.

Arsul Sani menjadi hakim yang pertama menanggapi ucapan Rullyandi. Ia mengaku melihat langsung talkshow yang juga menghadirkan Refly Harun, kuasa hukum pemohon. Dari tayangan itu, Arsul menangkap adanya tudingan bahwa persidangan perkara ini tidak sah. Karena itu, ia meminta Rullyandi menjelaskan maksud ucapannya di hadapan majelis. Arsul mempertanyakan logika kehadiran seorang ahli di sidang yang menurut orang tersebut justru tidak legal.

Saldi Isra kemudian ikut menegaskan keberatan majelis. Menurut dia, jika Rullyandi tetap ingin memberi keterangan di ruang sidang, maka pernyataan soal ilegal harus dicabut terlebih dahulu. Bagi hakim konstitusi, seseorang tidak bisa sekaligus menolak keabsahan forum yang sama tempat ia hendak memberi keterangan. Saldi menyatakan, jika tudingan itu tidak ditarik, maka keterangan lisan Rullyandi tidak dapat diterima.

Rullyandi tidak langsung menarik ucapannya. Ia menyampaikan bahwa pernyataannya di luar sidang merupakan bentuk kritik terhadap MK, bukan penghinaan. Ia menegaskan dirinya ingin memberi pandangan hukum sebagai akademisi dan sekaligus meluruskan apa yang ia anggap menyimpang dari makna UUD 1945. Rullyandi juga menyebut telah menyerahkan keterangan tertulis terkait pandangannya mengenai Ketua MK dan menyebut hal itu berkaitan dengan putusan PTUN yang ia ikuti sebagai ahli.

Namun, penjelasan itu tidak mengubah sikap hakim. Saldi menegaskan kembali bahwa majelis telah bersepakat: bila tudingan ilegal tidak dicabut, Rullyandi tidak boleh hadir sebagai pemberi keterangan lisan. Yang tetap dipertimbangkan hanyalah keterangan tertulisnya. Setelah itu, hakim meminta agar ia tidak lagi berbicara dalam sidang dan dipersilakan keluar dari ruang persidangan.

Rullyandi sempat menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya memahami prinsip-prinsip negara hukum. Meski begitu, pernyataan itu tidak membuat majelis bergeser dari keputusan semula. Saldi lalu menutup perdebatan dengan meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Peristiwa ini menambah sorotan pada perkara gugatan terkait pendidikan Gibran, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan desakan agar pengawasan terhadap penyelenggara pemilu diperkuat.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan