Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar bersama suaminya yang juga hakim di PN Batam, Benny Yoga Dharma. Sumber Foto: Dokumentasi pribadi milik Benny Yoga Dharma)
Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar bersama suaminya yang juga hakim di PN Batam, Benny Yoga Dharma. Sumber Foto: Dokumentasi pribadi milik Benny Yoga Dharma)

Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar Menarik Deposito dari BP Bukit Bestari 

Diposting pada

Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar mengatakan bahwa pihak telah menarik uangnya dari BP Bukit Bestari sebesar 4 miliar rupiah dalam bentuk deposito, Rabu (17 Juli 2024).

“Saya tidak mengetahui ada penyelewengan deposito di BPR Bukit Bestari. Sampai saat ini saya tidak pernah diberitahukan bahwa deposito saya diselewengkan oleh terdakwa Arif Firmansyah,” kata Siti Hajar di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Riky Ferdinan, Fauzi dan Saiful.

Suasana persidangan pemeriksaan terhadap seorang hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.(Sumber foto: Roland - Presmedia.id)
Suasana persidangan pemeriksaan terhadap seorang hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar Siregar di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
(Sumber foto: Roland – Presmedia.id)

Dalam persidangan itu Siti Hajar Siregar menyebutkan bahwa pihak BPR Bukit Bestari belum pernah meminta maaf.

Karena peristiwa itu Siti Hajar Siregar merasa kuatir sehingga mengambil semua uang yang disimpannya di BPR Bukit Bestari.

“Uang saya sejumlah 4 miliar rupiah bentuk deposito sudah saya tarik dan pindahkan ke bank lain,” ucap Siti Hajar Siregar.

Penulis: JP

 

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.