No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Sepekan Nahkoda Kapal MT Arman 114 Divonis PN Batam. Kasi Intel: Kami Tidak Menemukan Keberadaan MMAMH

Hidayat by Hidayat
18 Juli 2024 - 16:51
in Uncategorized
0
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Sepekan telah berlalu Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis 7 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap nahkoda kapal MT Arman 114 atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas Napitupulu pada hari Rabu (10 Juli 2024). Dalam persidangan itu MMAMH tidak nongol karena diduga kuat telah hengkang dari Indonesia.

Setelah dibacakan vonis itu sampai dengan saat ini Kejari Batam belum juga melakukan eksekusi terhadap MMAMH.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa pihaknya belum mampu menemukan keberadaan MMAMH sampai dengan saat ini.

“Tak benar kalau ada kejaksaan melindungi MMAMH. Kami sudah mencari keberadaan MMAMH, namun belum menemukannya. Kalau dia masih di Indonesia atau bukan jelas saya tak berani berasumsi. Cuman belum menemukannya,” kata Tiyan Andesta kala ditemui di Gedung Kejari Batam, Selasa (16 Juli 2024).

Tiyan Andesta menyebut bahwa Kejari Batam telah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap MMAMH supaya tidak bisa keluar dari Indonesia.

Tiyan Andesta menerangkan Kejari Batam mengirimkan surat pencekalan MMAMH pada 04 Juli 2024 silam.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk pencekalan MMAMH ke luar negeri. Surat sudah dikirimkan ke Imigrasi,” ucap Tiyan Andesta.

Dalam kesempatan itu awak media ini melayangkan pertanyaan kepada Tiyan Andesta, diantaranya:

1. Butuh berapa lama pihak Kejaksaan baru bisa melakukan eksekusi terhadap MMAMH?

“Kalau waktu untuk kapan melakukan eksekusi itu tak ada waktunya. Begitu kita ketahui keberadaannya langsung kita eksekusi. Misalnya dapat informasi dari masyarakat atau dari wartawan maka segera dieksekusi dan tak boleh ditunggu-tunggu,” ujar Tiyan Andesta.

Baca Juga  Bunuh dan Bakar Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Ahmad Yuda Dituntut Pidana Mati

2. Apakah mampu pihak Kejaksaan menangkap MMAMH?

Tiyan Andesta menjawab bahwa pihak Kejari Batam mampu menangkap MMAMH.

3. Berdasarkan KUHAP bahwa tugas jaksa untuk menjaga, menjamin kehadiran seorang terdakwa di hadapan persidangan. Namun saat sidang putusan MMAMH tidak hadir sampai 3 kali. Bagaimana jaksa di Kejari Batam menjalankan tugasnya berdasarkan KUHAP?

“Iya memang menghadirkan terdakwa itu tugas jaksa. Walaupun memang begitu, namun posisinya MMAMH itu tidak ditahan membuat kita kesulitan. Dari Penyidikan di KLHK sampai di pengadilan MMAMH tidak ditahan. Kita minta ditahan kemarin tak dikabulkan PN Batam karena itu kita kesulitan,” kata Tiyan Andesta.

“Awalnya MMAMH itu koperatif, namun akhirnya dia tidak koperatif. Hal itu yang membuat kita kesulitan. Tetapi kita berupaya untuk mencari keberadaannya,” ucap Tiyan Andesta menambahkan jawabannya.

Tiyan Andesta menyebutkan bahwa bentar lagi barang bukti Kapal MT Arman 114 dan minyak mentah sejumlah 166.975,36 metrik ton akan dieksekusi jaksa.

“Kalau terdakwa tidak mengajukan banding maka barang bukti akan kita eksekusi atas dasar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam kemarin,” ujar Tiyan Andesta.

Tiyan Andesta menjelaskan bahwa pihak Kejari Batam tidak mengajukan banding karena pertimbangan putusan itu sesuai dengan pertimbangan tuntutan jaksa.

“Kami tak punya kewajiban untuk bandung karena pertimbangan majelis dalam putusan sama dengan pertimbangan penuntut umum. Lama vonis MMAMH juga sesuai dengan tuntutan jaksa, serta penetapan barang bukti dalam vonis majelis sesuai dengan permohonan jaksa dalam tuntutan. Karena itu kami tidak mengajukan banding,” kata Tiyan Andesta.

Penulis: JP

Tags: Kapal MT Arman 114Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed HatibaPengadilan Negeri BatamTiyan Andesta
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Wakil Asia di Piala Dunia – Indonesia Paling Awal, Korea Selatan Terbaik

Wakil Asia di Piala Dunia – Indonesia Paling Awal, Korea Selatan Terbaik

22 April 2026 - 19:59
Klasemen Super League: Bali United & Persik Menang, MU & Persita Tumbang

Klasemen Super League: Bali United & Persik Menang, MU & Persita Tumbang

22 April 2026 - 19:33
Teheran Ancam Kekacauan Jika Ekspor Minyak Iran Dibatasi

Teheran Ancam Kekacauan Jika Ekspor Minyak Iran Dibatasi

22 April 2026 - 19:06
Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

22 April 2026 - 18:46
Review Lengkap Realme GT 6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme GT 6 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

22 April 2026 - 18:46

Pilihan Redaksi

Wakil Asia di Piala Dunia – Indonesia Paling Awal, Korea Selatan Terbaik

Wakil Asia di Piala Dunia – Indonesia Paling Awal, Korea Selatan Terbaik

22 April 2026 - 19:59
Klasemen Super League: Bali United & Persik Menang, MU & Persita Tumbang

Klasemen Super League: Bali United & Persik Menang, MU & Persita Tumbang

22 April 2026 - 19:33
Teheran Ancam Kekacauan Jika Ekspor Minyak Iran Dibatasi

Teheran Ancam Kekacauan Jika Ekspor Minyak Iran Dibatasi

22 April 2026 - 19:06
Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

22 April 2026 - 18:46
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.