Sepekan telah berlalu Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis 7 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap nahkoda kapal MT Arman 114 atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas Napitupulu pada hari Rabu (10 Juli 2024). Dalam persidangan itu MMAMH tidak nongol karena diduga kuat telah hengkang dari Indonesia.
Setelah dibacakan vonis itu sampai dengan saat ini Kejari Batam belum juga melakukan eksekusi terhadap MMAMH.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa pihaknya belum mampu menemukan keberadaan MMAMH sampai dengan saat ini.
“Tak benar kalau ada kejaksaan melindungi MMAMH. Kami sudah mencari keberadaan MMAMH, namun belum menemukannya. Kalau dia masih di Indonesia atau bukan jelas saya tak berani berasumsi. Cuman belum menemukannya,” kata Tiyan Andesta kala ditemui di Gedung Kejari Batam, Selasa (16 Juli 2024).
Tiyan Andesta menyebut bahwa Kejari Batam telah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap MMAMH supaya tidak bisa keluar dari Indonesia.
Tiyan Andesta menerangkan Kejari Batam mengirimkan surat pencekalan MMAMH pada 04 Juli 2024 silam.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk pencekalan MMAMH ke luar negeri. Surat sudah dikirimkan ke Imigrasi,” ucap Tiyan Andesta.
Dalam kesempatan itu awak media ini melayangkan pertanyaan kepada Tiyan Andesta, diantaranya:
1. Butuh berapa lama pihak Kejaksaan baru bisa melakukan eksekusi terhadap MMAMH?
“Kalau waktu untuk kapan melakukan eksekusi itu tak ada waktunya. Begitu kita ketahui keberadaannya langsung kita eksekusi. Misalnya dapat informasi dari masyarakat atau dari wartawan maka segera dieksekusi dan tak boleh ditunggu-tunggu,” ujar Tiyan Andesta.
2. Apakah mampu pihak Kejaksaan menangkap MMAMH?
Tiyan Andesta menjawab bahwa pihak Kejari Batam mampu menangkap MMAMH.
3. Berdasarkan KUHAP bahwa tugas jaksa untuk menjaga, menjamin kehadiran seorang terdakwa di hadapan persidangan. Namun saat sidang putusan MMAMH tidak hadir sampai 3 kali. Bagaimana jaksa di Kejari Batam menjalankan tugasnya berdasarkan KUHAP?
“Iya memang menghadirkan terdakwa itu tugas jaksa. Walaupun memang begitu, namun posisinya MMAMH itu tidak ditahan membuat kita kesulitan. Dari Penyidikan di KLHK sampai di pengadilan MMAMH tidak ditahan. Kita minta ditahan kemarin tak dikabulkan PN Batam karena itu kita kesulitan,” kata Tiyan Andesta.
“Awalnya MMAMH itu koperatif, namun akhirnya dia tidak koperatif. Hal itu yang membuat kita kesulitan. Tetapi kita berupaya untuk mencari keberadaannya,” ucap Tiyan Andesta menambahkan jawabannya.
Tiyan Andesta menyebutkan bahwa bentar lagi barang bukti Kapal MT Arman 114 dan minyak mentah sejumlah 166.975,36 metrik ton akan dieksekusi jaksa.
“Kalau terdakwa tidak mengajukan banding maka barang bukti akan kita eksekusi atas dasar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam kemarin,” ujar Tiyan Andesta.
Tiyan Andesta menjelaskan bahwa pihak Kejari Batam tidak mengajukan banding karena pertimbangan putusan itu sesuai dengan pertimbangan tuntutan jaksa.
“Kami tak punya kewajiban untuk bandung karena pertimbangan majelis dalam putusan sama dengan pertimbangan penuntut umum. Lama vonis MMAMH juga sesuai dengan tuntutan jaksa, serta penetapan barang bukti dalam vonis majelis sesuai dengan permohonan jaksa dalam tuntutan. Karena itu kami tidak mengajukan banding,” kata Tiyan Andesta.
Penulis: JP



















