Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edy Sameaputty asyik bermain handphone kala persidangan pemeriksaan saksi dalam perkara narkoba yang menjerat terdakwa Murthy Sockalingam, Abdul Saleh dan Nario Santoso.
Saat persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Wahyudi menghadirkan 4 orang saksi dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) diantaranya: Ronal Situmeang, Sugama Manurung, Julian Maulana Sukra dan Fao Sadawa.
Selanjutnya pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara terpisah. Tepat pada pemeriksaan saksi Julian Maulana Sukra terlihat secara jelas hakim Edy Sameaputty yang duduk di singgasana asyik bermain handphone seolah-olah bukan sedang memimpin persidangan.
Persidangan itu dipimpin oleh Sapri Tarigan (ketua majelis) dan Halimatussakdiah, Edy Sameaputty.
Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro berkata hakim tidak boleh bermain handphone kala memimpin jalannya persidangan. “Hakim tidak boleh bermain handphone (hp) saat persidangan, dan biasanya itu langsung saya tegur. Dalam rapat internal juga sudah kita warning supaya tidak ada hakim yang bermain hp dalam persidangan. Tolong kirimkan fotonya biar nanti saya dan pimpinan tegur yang bersangkutan,” kata Bambang Trikoro kepada Batampena.com kala dihubungi melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Rabu (25 Januari 2023).
Bambang Trikoro lagi-lagi menegaskan bahwa akan segera menegur Edy Sameaputty karena ulahnya bermain hp saat memimpin sidang.
Bambang Trikoro menyebutkan bahwa perbuatan Edy Sameaputty bermain hp saat persidangan bukan termaksud pelanggaran kode etik hakim. “Saya kerap kali melihat cctv (kamera pemantau) supaya mengetahui apa peristiwa yang terjadi dalam ruang sidang. Namun hari ini Ketua Pengadilan Negeri Batam [Mashuri Effendi] sedang keluar kota jadi tidak bisa lihat cctv. Bermain hp dalam ruang persidangan itu, menjadikan seorang hakim terlihat tidak professional. Seharusnya hakim harus fokus dengan perkara yang disidangkannya,” ujar Bambang Trikoro.
Bambang Trikoro menyebutkan bisa saja seorang hakim membawa hp ke dalam ruang persidangan dengan keperluan untuk merekam jalannya persidangan dan karena kondisi darurat. Namun hp tersebut tidak boleh membuat seorang hakim menjadi tidak fokus bahkan asyik sendiri.
Penulis: JP