Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Twis Retno Ruswandari menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roliati, Senin (27 November 2023).
Roliati bersama dengan rekannya, Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan oleh Polda Kepri sebagai pelaku pencurian uang PT Active Marine Industries (PT AMI) sebesar Rp. 8.975.000.000.
Berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/59/IX/RES.1.8/2023 Ditreskrimum Polda Kepri yang diterbitkan pada 27 September 2023 membuat Roliati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri.
Selanjutnya, Roliati ditangkap oleh penyidik Polda Kepri pada 06 November 2023 berdasarkan surat nomor: SP.Kap/120/XI/RES.1.8/2023 Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam satu hari yang sama itu, Roliati langsung ditahan oleh penyidik kepolisian berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/106/XI/RES.1.8/2023 Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam persidangan itu, Twis Retno Ruswandari menolak praperadilan yang dimohonkan oleh Roliati. Penetapan Roliati sebagai tersangka dalam perkara pencurian uang milik PT AMI.
Penetapan tersangka Roliati sudah memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP karena sudah ada keterangan saksi yang terdiri dari saksi Lim Siaw Lan sebagai korban. Selain itu ada juga keterangan saksi ahli hukum pidana sebelum penetapan tersangka Roliati.
Dalam penetapan tersangka terhadap Roliati bahwa ada juga telah dilengkapi dengan berkas berupa berita acara penyitaan barang bukti.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roliati secara keseluruhan dan memerintahkan untuk melanjutkan proses hukumnya,” kata Twis Retno Ruswandari sembari mengetuk palu hakimnya.
Sidang pembacaan putusan praperadilan itu dihadiri oleh kuasa hukum Roliati (pemohon) atas nama Edward Sihotang dan Sahat Hutauruk serta kuasa hukum Polda Kepri.
Penulis: JP

















