JAKARTA — Harga buyback emas dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat turun sebesar Rp42.000 dan kini dijual dengan harga Rp2.585.000 per gram pada perdagangan hari ini, Senin (13/4/2026).
Harga buyback emas yang ditawarkan oleh Antam berlaku untuk emas batangan yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara internasional dan harganya mengikuti pergerakan harga emas global. Harga jual kembali emas Antam sama untuk semua ukuran dan tahun produksi.
Buyback emas adalah proses menjual kembali emas dalam berbagai bentuk seperti logam mulia, logam batangan, atau perhiasan. Biasanya, harga buyback lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu. Namun, transaksi buyback tetap bisa memberikan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan harus memastikan kelengkapan dan kecocokan data identitas, terutama NIK, dalam setiap transaksi.
Tabel Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Senin 6 April 2026
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam yang tersedia di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.292.500 | – | – | Rp1.292.500 |
| 1 | Rp2.585.000 | – | – | Rp2.585.000 |
| 2 | Rp5.170.000 | – | – | Rp5.170.000 |
| 5 | Rp12.925.000 | Rp32.313 | Rp10.000 | Rp12.882.687 |
| 10 | Rp25.850.000 | Rp64.625 | Rp10.000 | Rp25.775.375 |
| 50 | Rp129.250.000 | Rp323.125 | Rp10.000 | Rp128.916.875 |
| 100 | Rp258.500.000 | Rp646.250 | Rp10.000 | Rp257.843.750 |
| 500 | Rp1.292.500.000 | Rp3.231.250 | Rp10.000 | Rp1.289.258.750 |
| 1.000 | Rp2.585.000.000 | Rp6.462.500 | Rp10.000 | Rp2.578.527.500 |
Manfaat dan Proses Buyback Emas
Transaksi buyback emas tidak hanya membantu pemilik emas dalam mengubah bentuk aset mereka menjadi uang tunai, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memperoleh keuntungan jika harga emas meningkat. Selain itu, transaksi ini juga merupakan cara untuk memastikan bahwa emas yang dimiliki sesuai dengan regulasi dan dapat diakui secara resmi.
Namun, sebelum melakukan transaksi buyback, penting untuk memahami ketentuan pajak serta persyaratan dokumen identitas yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya informasi mengenai harga buyback, pajak, dan simulasi hasil bersih, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan transaksi buyback emas sesuai kebutuhan dan kondisi finansial mereka.


















