Harga emas Antam kembali mencatatkan rekor tertinggi pada hari Senin, 26 Januari 2026. Pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam melonjak Rp 30.000 per gram, mencapai angka Rp 2.917.000. Kenaikan signifikan ini menunjukkan tren positif investasi emas di tengah dinamika pasar global.
Pada awal perdagangan pagi hari, tepatnya pukul 04.30 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp 2.887.000 per gram. Namun, dalam beberapa jam berikutnya, logam mulia ini mengalami penguatan yang cukup besar, hingga akhirnya menyentuh angka Rp 2.917.000 per gram.
Emas batangan Antam (ANTM) menawarkan berbagai pilihan berat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran investor. Mulai dari ukuran kecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram (1 kg), setiap orang dapat berinvestasi emas sesuai dengan kemampuan masing-masing. Fleksibilitas ini menjadikan emas Antam sebagai pilihan investasi yang menarik bagi berbagai kalangan.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari Senin, 26 Januari 2026, per pukul 09.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.508.500
- 1 gram: Rp 2.917.000
- 2 gram: Rp 5.774.000
- 3 gram: Rp 8.636.000
- 5 gram: Rp 14.360.000
- 10 gram: Rp 28.665.000
- 25 gram: Rp 71.537.000
- 50 gram: Rp 142.995.000
- 100 gram: Rp 285.912.000
- 250 gram: Rp 714.515.000
- 500 gram: Rp 1.428.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.857.600.000
Selain harga emas, penting juga untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas Antam. Berikut adalah penjelasannya:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Besaran pajak ini bervariasi tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- 0,45 persen: Untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen: Untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Ketika Anda menjual kembali emas Antam ke PT Antam, juga terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Ketentuan ini berlaku jika nilai transaksi penjualan kembali (buyback) melebihi Rp 10 juta. Tarif pajak yang dikenakan adalah:
- 1,5 persen: Bagi pemilik NPWP.
- 3 persen: Bagi non-NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang Anda lakukan. Penting untuk diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk penjualan kembali emas ke PT Antam.
Dengan memahami harga emas Antam terkini dan ketentuan pajak yang berlaku, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan terinformasi. Harga emas di situs resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala, sehingga Anda dapat memantau perkembangan harga emas setiap hari.




















