No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Hari Bakti Adhyaksa Seorang Residivis di Batam, Mursyidah Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2024 - 23:32
in Uncategorized
0
Terdakwa Mursyidah saat berada di ruang sidang PN Batam karena diduga telah menggelapkan dana haji dan umrah. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Mursyidah saat berada di ruang sidang PN Batam karena diduga telah menggelapkan dana haji dan umrah. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni menuntut terdakwa Mursyidah dengan pidana penjara selama 2 tahun setelah ketahuan melakukan penipuan berkedok agen tour and travel umroh.

Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (22 Juli 2024) atau bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa.

Dalam persidangan itu, Fitri Dafpriyeni mengatakan bahwa Mursyidah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai agen tour travel untuk memberangkatkan orang pergi umroh ke Jedah, Arab Saudi.

“Perbuatan Mursyidah melanggar Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Mursyidah dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” kata Fitri Dafpriyeni dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Nora Gebaria Pasaribu, Dina Puspasari.

Usai dibacakan tuntutan oleh Fitri Dafpriyeni membuat Mursyidah dan penasehat hukumnya, Yudi memohon waktu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

“Mohon waktu untuk mengajukan pledoi Yang Mulia,” kata Yudi.

Welly Irdianto menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan mendatang (29 Juli 2024).

Mursyidah Divonis PN Kayuagung Penjara Selama 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Mursyidah juga sudah pernah dihukum oleh PN Kayuagung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan karena melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus agen travel umroh.

Sebelumnya JPU, Murni menuntut Mursyidah (perkara nomor 276/Pid.B/2021/PN Kag) dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam tuntutannya, Murni meyakini bahwa Mursyidah melakukan penggelapan dana sebesar Rp. 140 juta. Murni menilai perbuatan Mursyidah bertentangan dengan Pasal 372 KUHP.

Suasana sidang virtual penipuan umrah di Pengadilan Negeri Ogan Ilir, Sumsel.Sumber foto: sumeks.co
Suasana sidang virtual penipuan umrah di Pengadilan Negeri Ogan Ilir, Sumsel.
(Sumber foto: sumeks.co)

Karena perbuatan Mursyidah membuat korban Nislawati mengalami kerugian sebesar Rp. 90 juta. Korban Suparoh juga mengalami kerugian sebesar Rp. 28 juta.

Baca Juga  Muscablub Hanura Kota Batam Tidak Menghasilkan Kecab

Selain itu korban Sanawiyah turut mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2021 sidang pembacaan vonis terhadap Mursyidah dilaksanakan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Kayuagung, I Made Gede Karyana (ketua majelis) dan Anisa Lestari, Dani Agustinus.

I Made Gede Karyana menyebutkan bahwa Mursyidah telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mursyidah selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata I Made Gede Karyana kala itu.

Penulis: JP

Tags: MursyidahPenipuanPenipuan Berkedok UmrohResedivis

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In