Jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni menuntut terdakwa Mursyidah dengan pidana penjara selama 2 tahun setelah ketahuan melakukan penipuan berkedok agen tour and travel umroh.
Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan pada hari Senin (22 Juli 2024) atau bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa.
Dalam persidangan itu, Fitri Dafpriyeni mengatakan bahwa Mursyidah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai agen tour travel untuk memberangkatkan orang pergi umroh ke Jedah, Arab Saudi.
“Perbuatan Mursyidah melanggar Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Mursyidah dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” kata Fitri Dafpriyeni dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, Nora Gebaria Pasaribu, Dina Puspasari.
Usai dibacakan tuntutan oleh Fitri Dafpriyeni membuat Mursyidah dan penasehat hukumnya, Yudi memohon waktu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
“Mohon waktu untuk mengajukan pledoi Yang Mulia,” kata Yudi.
Welly Irdianto menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan mendatang (29 Juli 2024).
Mursyidah Divonis PN Kayuagung Penjara Selama 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara
Mursyidah juga sudah pernah dihukum oleh PN Kayuagung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan karena melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus agen travel umroh.
Sebelumnya JPU, Murni menuntut Mursyidah (perkara nomor 276/Pid.B/2021/PN Kag) dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, Murni meyakini bahwa Mursyidah melakukan penggelapan dana sebesar Rp. 140 juta. Murni menilai perbuatan Mursyidah bertentangan dengan Pasal 372 KUHP.

(Sumber foto: sumeks.co)
Karena perbuatan Mursyidah membuat korban Nislawati mengalami kerugian sebesar Rp. 90 juta. Korban Suparoh juga mengalami kerugian sebesar Rp. 28 juta.
Selain itu korban Sanawiyah turut mengalami kerugian sebesar Rp. 22 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2021 sidang pembacaan vonis terhadap Mursyidah dilaksanakan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Kayuagung, I Made Gede Karyana (ketua majelis) dan Anisa Lestari, Dani Agustinus.
I Made Gede Karyana menyebutkan bahwa Mursyidah telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mursyidah selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata I Made Gede Karyana kala itu.
Penulis: JP

















