Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang, Sejumlah Anggota Diperiksa
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang. Penyelidikan ini telah memasuki tahap pemanggilan sejumlah anggota dewan untuk dimintai keterangan.
Salah satu anggota DPRD yang telah dipanggil dan diperiksa adalah Achmad Faisal. Politikus dari Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari Kamis, 12 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi antara tahun 2024 hingga 2025 di DPRD Kota Pangkalpinang.
Tidak hanya Achmad Faisal, penyidik juga memanggil lima anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya secara bersamaan. Kelima anggota dewan tersebut adalah Riska Amelia, Siti Aisyah, Dwi Pramono, Sukardi, dan Panji Akbar. Pemanggilan terhadap mereka juga berkaitan erat dengan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan legislatif kota tersebut.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan anggaran publik. Fokus pada perjalanan dinas menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau manipulasi anggaran yang perlu diusut tuntas.
Profil Singkat Salah Satu Anggota yang Diperiksa: Achmad Faisal
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas publik, informasi mengenai kekayaan penyelenggara negara menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat, Achmad Faisal memiliki total kekayaan sebesar Rp5.954.711.984. Angka ini juga disertai dengan catatan utang sebesar Rp693.854.168.
Mayoritas aset yang dimiliki oleh Achmad Faisal adalah properti berupa tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 1.814 m2 dengan luas bangunan 120 m2 yang berlokasi di Kabupaten/Kota Kota Pangkalpinang. Nilai taksiran aset properti ini mencapai sekitar Rp6.000.000.000,-.
Selain kekayaan dalam bentuk properti, Achmad Faisal juga memiliki aset dalam bentuk alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp638.500.000. Rincian aset transportasi tersebut meliputi:
- Sepeda motor Yamaha B6H/T tahun 2022 senilai Rp24.500.000.
- Mobil BMW Sedan tahun 2013 senilai Rp245.000.000.
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H tahun 2018 senilai Rp345.000.000.
Laporan LHKPN tersebut juga menyebutkan bahwa Achmad Faisal tidak memiliki harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Sementara itu, kas dan setara kas yang tercatat dalam laporannya berjumlah Rp10.066.152.
Tahap Awal Penyelidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang telah mengumumkan adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Pengumuman ini disampaikan pada hari Selasa, 10 Maret 2026 siang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Tahap ini sangat krusial untuk mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.
“Jadi kita ini masih full data full paket. Pengumpulan data dan bahan keterangan klarifikasi terhadap adanya laporan-laporan DPRD, benar itu. Tapi kita sifatnya full data full paket pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelas Anjasra Karya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penyelidikan masih dalam fase awal dan belum sampai pada tahap penyidikan lebih lanjut atau penetapan tersangka. Namun, pemanggilan anggota dewan menunjukkan adanya dasar yang kuat bagi kejaksaan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas merupakan isu sensitif yang kerap menjadi sorotan publik. Perjalanan dinas seharusnya dilaksanakan untuk menunjang tugas kedewanan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan pribadi atau pemborosan anggaran. Kejaksaan Negeri Pangkalpinang diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan menegakkan prinsip akuntabilitas anggaran.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong peningkatan tata kelola anggaran yang lebih baik di masa mendatang. Masyarakat Pangkalpinang tentu menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.




















