Bupati Kubu Raya Tegas Hentikan Proyek Akibat Gangguan Lingkungan dan Masyarakat
Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan merespons keluhan warga terkait kondisi jalan Ayani II yang tercemar akibat aktivitas proyek penimbunan lahan. Kejadian ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan dampak sosial serta lingkungan.
Pada Selasa, 16 Desember 2025, Bupati Sujiwo secara langsung meninjau lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai material tanah yang berserakan di badan jalan, menimbulkan debu tebal, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kondisi ini tidak hanya mengotori aspal, tetapi juga dapat menyebabkan jalan menjadi licin saat hujan, meningkatkan risiko kecelakaan.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Sujiwo dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Ia menekankan kewajiban setiap proyek untuk mematuhi ketentuan teknis serta regulasi lingkungan yang berlaku. “Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu beterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” ujar Bupati Sujiwo.
Arahan Tegas untuk Penanganan Proyek
Bupati Sujiwo tidak hanya menghentikan sementara aktivitas proyek, tetapi juga memberikan instruksi spesifik kepada koordinator proyek Living Mall, M. Tohir. Arahan ini mencakup beberapa poin krusial untuk segera ditangani di lapangan:
- Pembersihan Material Tanah: Seluruh material tanah yang mengotori badan jalan dan trotoar harus segera dibersihkan.
- Pengaturan Akses Kendaraan Proyek: Mekanisme keluar-masuk kendaraan proyek harus diatur sedemikian rupa agar tidak lagi menyebabkan tumpahan material ke jalan.
- Pengendalian Debu: Upaya serius harus dilakukan untuk menekan penyebaran debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu pernapasan warga.
“Saya minta untuk segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” tegas Bupati Sujiwo.
Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah
Untuk memastikan kepatuhan terhadap arahan tersebut, Bupati Sujiwo menugaskan dua instansi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan pengawasan langsung. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya akan turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan penanganan.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Bupati Sujiwo. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para pelaku usaha.
Pembelajaran dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Penghentian sementara aktivitas proyek ini diharapkan dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya. Bupati Sujiwo berharap agar ke depannya, setiap kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, penuh tanggung jawab, dan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan daerah tanpa menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Respons Positif dari Koordinator Proyek
Menanggapi instruksi Bupati Sujiwo, Koordinator Proyek Living Mall, M. Tohir, menyampaikan apresiasi dan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. “Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan bupati, khususnya terkait perbaikan akses masuk-keluar kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” ungkap M. Tohir.
Ia menambahkan bahwa setelah semua perbaikan selesai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, pihaknya akan segera melaporkan kembali untuk mendapatkan izin melanjutkan aktivitas pengerjaan. Komitmen ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya menjaga hubungan baik antara pengembang proyek dan masyarakat serta pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai koridor yang benar, mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya pengawasan dan arahan yang jelas, diharapkan proyek-proyek pembangunan di Kubu Raya dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang maksimal.

















