Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Hermanto alias Heri (perkara nomor 671/Pid.B/2024/PN Btm) usai menikam Syamsudin alias Pak De hingga tewas.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Verdian Martin, Yuanne Marietta Rambe dan Rinaldi.
Dalam persidangan itu terdakwa Hermanto didampingi oleh penasehat hukumnya, Eliswita.
Verdian Martin mengatakan bahwa Hermanto telah terbukti bersalah melakukan penikaman sampai menewaskan Syamsudin.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 338 KUHP,” kata Verdian Martin, Kamis (05 Desember 2024).
Menurut Verdian Martin bahwa ada hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya: terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya dan selama persidangan berlaku sopan.
Verdian juga menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hermanto menimbulkan duka dan luka kepada keluarga almarhum Syamsudin.
Selanjutnya tibalah waktunya bagi Verdian Martin menjatuhkan pidana penjara kepada Hermanto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hermanto selama 12 tahun,” ucap Verdian Martin.
Atas vonis tersebut terdakwa Hermanto dan penasehat hukumnya sepakat atas putusan tersebut.
“Kami terima vonis itu, Yang Mulia,” ujar Eliswita.
Seperti diketahui Hermanto menikam Syamsudin karena mendapatkan aduan seorang perempuan bernama Murni alias Murni Sartika.
Kala itu Murni menyampaikan kepada Hermanto bahwa dirinya dipukuli oleh Syamsudin.
Selanjutnya Hermanto bersama-sama Murni mendatangi Syamsudin yang berada di simpang BRI Jodoh.
Ketika itu, Syamsudin langsung memukul Murni. Karena peristiwa itu terdakwa Hermanto berusaha memisahkan keduanya.
Seakan-akan tidak terpisahkan karena perbuatan membabi-buta yang dilakukan oleh Syamsudin membuat Hermanto mengamuk.
Hermanto meninju perut Syamsudin karena sangkin kesal dan marah. Bahkan Syamsudin harus menerima tikaman pisau yang membuat terjatuh.
Selanjutnya Syamsudin dilarikan ke rumah sakit Harapan Bunda yang berlokasi di Seraya.
Akhirnya Syamsudin menghembuskan nafas terakhirnya kala mendapatkan perawatan medis.
Penulis: JP

















