Hoaks Surat Mundur Gibran sebagai Wapres Beredar di Facebook

Diposting pada

Sebuah video di Facebook menuding Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Presiden kepada pimpinan DPR RI. Narasi itu disebarkan dalam video berdurasi 41 detik dan dikemas seolah-olah DPR sudah menerima surat tersebut. Namun, penelusuran menunjukkan klaim itu tidak benar.

Dalam unggahan yang beredar, pembuat video menyebut pengunduran diri Gibran sebagai kabar besar di dunia politik nasional. Ada pula narasi yang menggambarkan pimpinan DPR telah menerima dokumen pengunduran diri itu. Di bagian lain, video menampilkan sosok yang disebut Gibran mengenakan batik merah dan tengah mengantarkan surat tersebut.

Meski begitu, video itu tidak utuh. Rekaman yang menampilkan Gibran justru berasal dari sumber lain, yakni Solo Times. Potongan yang dipakai dalam unggahan hoaks tersebut memperlihatkan momen Gibran menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta kepada DPRD Surakarta pada Juli 2024, bukan surat mundur dari jabatan wakil presiden.

Dengan demikian, konteks video telah dipelintir untuk membangun kesan seolah-olah Gibran mundur dari kursi Wapres. Tidak ditemukan pernyataan resmi dari DPR maupun lembaga negara lain yang mengonfirmasi adanya surat pengunduran diri Gibran sebagai wakil presiden. Artinya, klaim yang beredar di media sosial itu tidak memiliki dasar fakta.

Penelusuran ini sekaligus menegaskan bahwa unggahan tersebut termasuk konten palsu atau fabricated content. Jenis hoaks seperti ini biasanya memanfaatkan potongan video lama, lalu disusun ulang dengan narasi baru agar terlihat meyakinkan. Karena itu, publik perlu lebih teliti sebelum membagikan informasi yang belum jelas asal-usul dan kebenarannya.

IDN Times dalam laporan cek fakta ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarkan konten menyesatkan. Informasi yang tidak diverifikasi dapat memicu kebingungan dan memperluas kabar palsu, terutama jika menyangkut tokoh publik dan jabatan penting di pemerintahan.

Sumber: www.idntimes.com

Tinggalkan Balasan