Kerusakan Hutan Akibat Tambang Emas Ilegal di Kilo 80, Nabire: Ancaman Bencana Ekologis Kian Nyata
Aktivitas pertambangan emas ilegal yang merajalela di Kilo 80, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, telah meninggalkan luka mendalam bagi lingkungan. Hutan yang dulunya hijau dan asri kini berubah menjadi lanskap yang memprihatinkan, dipenuhi lubang raksasa dan kubangan lumpur akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Pemandangan alam yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan sumber kehidupan kini terancam punah, digantikan oleh deru mesin alat berat yang tak henti-hentinya merobek perut bumi.
Penelusuran mendalam yang dilakukan langsung ke lokasi terpencil di balik perbukitan pada Sabtu, 7 Maret 2026, mengungkap skala pengerukan tanah yang sangat masif. Perjalanan darat selama kurang lebih 1,5 jam dari pusat kota Nabire, dilanjutkan dengan perjuangan berjalan kaki membelah semak belukar, membawa tim menuju titik koordinat yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut, yaitu di sekitar Kali Batu dan Kali Usir.
Di lokasi inilah, pemandangan yang menyayat hati tersaji. Setidaknya tiga unit alat berat jenis ekskavator terlihat bekerja tanpa kenal lelah, mengeruk material tanah dan bebatuan di area yang dulunya merupakan aliran sungai yang jernih. Aktivitas yang diduga telah berlangsung sejak November 2025 ini, disinyalir kuat dikendalikan oleh sebuah jaringan pemodal yang memiliki jangkauan lintas kota.
Jaringan Pemodal Lintas Kota dan Kerusakan Lingkungan yang Dibiarkan
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya nama-nama inisial yang diduga sebagai aktor utama di balik operasi tambang ilegal ini. Inisial seperti V dan CM yang berasal dari Jayapura, serta kolaborasi antara IM alias AN dan AP, disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan titik-titik operasional paling strategis di wilayah tersebut. Mereka diduga beroperasi dengan mengabaikan sepenuhnya dampak kerusakan ekosistem demi mengejar keuntungan materiil semata. Perkiraan hasil pengerukan yang bisa mencapai hitungan kilogram emas dalam setiap periode produksi, menjadi daya tarik utama bagi para pemodal gelap ini.
Hilangnya vegetasi asli secara total di area operasi tambang telah menciptakan kerentanan yang luar biasa terhadap bencana alam. Risiko longsor dan banjir bandang bagi ribuan penduduk yang bermukim di daerah hilir Distrik Siriwo kini meningkat drastis. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dan efektif, Kilo 80 terancam berubah menjadi tanah tandus yang tidak akan menyisakan manfaat apapun bagi generasi mendatang, melainkan hanya warisan kerusakan lingkungan yang tak ternilai harganya.
Pemerintah Tegaskan Ilegalitas Tambang, Dewan Siap Bentuk Pansus
Menyikapi kondisi yang memprihatinkan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, memberikan penegasan yang lugas. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan Kilo 80 tersebut tidak memiliki dasar legalitas sama sekali.
“Jadi itu ilegal,” tegas Frets saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Nabire pada Senin, 9 Maret 2026. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada satupun izin operasi pertambangan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk kawasan Kilo 80.
Sementara itu, di sisi legislatif, Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Tengah, Henes Sondegau, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam yang masif ini terus berlanjut. DPRP Papua Tengah berencana untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan pada tahun 2026. Pembentukan pansus ini bertujuan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang sedang berjalan di wilayah provinsi.
“Tujuannya agar pengelolaan kekayaan alam ke depan dapat memberikan kesejahteraan langsung bagi masyarakat asli Papua,” ujar Henes, menekankan komitmen DPRP untuk memastikan bahwa sumber daya alam Papua benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Dugaan Keterlibatan Warga Negara Asing dan Mendesaknya Pengawasan Imigrasi
Lebih lanjut, Henes Sondegau juga menyoroti dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang berasal dari Tiongkok dan Korea, dalam aktivitas pertambangan di Nabire dan wilayah sekitarnya. Berdasarkan data resmi yang ada, tercatat hanya sebanyak 363 WNA yang terdaftar secara resmi bekerja di sektor pertambangan di Mimika dan perkebunan kelapa sawit di Nabire. Namun, fakta yang terpampang di lapangan menunjukkan adanya keberadaan warga asing yang jauh lebih banyak dan tersebar secara liar di berbagai lokasi.
“Anehnya yang terlihat di lapangan seperti di Nabire, WNA begitu banyak dan ada di mana-mana, untuk itu perlu ada Kantor Imigrasi di sini,” beber Henes, menyuarakan keprihatinan atas minimnya pengawasan terhadap keberadaan WNA.
Pengawasan ketat terhadap pergerakan dan aktivitas WNA menjadi sebuah atensi mendesak. Hal ini tidak hanya untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum lainnya, seperti penyelundupan narkoba yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menindaklanjuti temuan ini, DPRP Papua Tengah akan segera berkoordinasi dengan Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Langkah peninjauan lapangan secara langsung akan dilakukan untuk memastikan bahwa negara tidak kalah oleh laju aktivitas ilegal yang merusak tatanan lingkungan, sosial, dan hukum di Papua Tengah.




