Bareskrim Polri membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) yang menggunakan sistem panglong di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Penemuan ini bermula dari banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra, yang memicu kecurigaan dan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian. Penyelidikan tersebut mengungkap adanya dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan lindung.
Modus Operandi Pembalakan Liar Sistem Panglong
Penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa praktik illegal logging di hulu Sungai Tamiang menggunakan modus operandi sistem panglong. Sistem ini, yang merupakan modus lama yang kembali digunakan, bekerja dengan cara menebang kayu di kawasan hutan, menumpuknya di bantaran sungai, dan kemudian menghanyutkannya saat debit air sungai meningkat. Tujuannya adalah untuk mempersulit pelacakan asal-usul kayu.
- Kayu ditebang secara ilegal di kawasan hutan lindung.
- Kayu-kayu tersebut kemudian ditumpuk di sepanjang bantaran sungai.
- Saat debit air sungai naik, kayu-kayu tersebut dihanyutkan seperti rakit.
- Pembukaan lahan ilegal juga dilakukan, dengan kayu besar dipotong kecil agar mudah terbawa banjir.
Selain pembalakan liar, aparat juga menemukan indikasi pembukaan lahan ilegal. Aktivitas ini semakin memperparah kerusakan lingkungan dan berpotensi meningkatkan risiko banjir.
Satgas Gabungan Dibentuk untuk Menelusuri Aliran Sungai
Aparat kepolisian bergerak cepat menyusuri aliran sungai dari hulu hingga hilir. Sebuah satuan tugas (satgas) gabungan dibentuk untuk mengungkap aktor-aktor di balik kerusakan hutan lindung yang diduga kuat memperparah dampak banjir dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Satgas ini bertugas untuk menyelidiki secara komprehensif aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan ilegal di sepanjang Sungai Tamiang.
Pengertian Panglong Kayu dan Illegal Logging
Penting untuk memahami definisi dari istilah-istilah yang terkait dengan kasus ini:
- Panglong Kayu: Merupakan istilah yang merujuk pada tempat usaha atau mekanisme pengolahan dan distribusi kayu. Biasanya, panglong berupa lokasi penumpukan, pemotongan, hingga pengangkutan kayu hasil tebangan. Dalam konteks illegal logging di Aceh, “panglong” digunakan sebagai sistem untuk menghanyutkan kayu melalui sungai agar mudah didistribusikan tanpa izin resmi.
- Illegal Logging (Pembalakan Liar): Adalah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin resmi, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra. “Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujarnya.
Irhamni menambahkan bahwa penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tidak berizin dan kayunya bukan jenis kayu keras. Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait aktivitas tersebut dan akan mengirimkan tambahan tim untuk melaksanakan proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang.
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas temuan gelondongan kayu saat banjir di tiga Provinsi Sumatra. Hal ini disampaikan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kapolri menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk membentuk satgas gabungan yang akan melakukan penyelidikan terkait temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan infrastruktur, rumah, dan menyebabkan korban jiwa. Langkah-langkah awal yang telah dilakukan adalah menurunkan personel bersama dengan Kementerian Kehutanan. Jika diperlukan, satgas lain juga akan dilibatkan agar kerja tim lebih cepat dan informasi segera diperoleh. Tim akan bergerak dari hulu sampai dengan hilir untuk mengungkap asal-usul gelondongan kayu tersebut, khususnya di lokasi-lokasi yang terdapat potensi pelanggaran.
Kementerian Kehutanan Akan Ungkap Asal Muasal Kayu
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin mengungkap asal muasal gelondongan kayu tersebut. Kementerian Kehutanan dan Polri telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) untuk kolaborasi menjaga hutan Indonesia.
Menurutnya, perhatian publik saat ini tertuju pada asal-usul material kayu yang terbawa banjir. Kementerian Kehutanan telah melakukan pengumpulan data awal melalui penerbangan drone ke daerah-daerah terdampak. Untuk mengetahui anatomi kayu, Kementerian Kehutanan menggunakan teknologi bernama AIKO, yang diharapkan dapat memberikan indikasi awal mengenai asal muasal kayu tersebut.



















