Patroli Keimigrasian Dharma Dewata: Penindakan Terhadap 62 WNA yang Melanggar Aturan
Petugas Imigrasi Bali berhasil mengamankan sebanyak 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang berlangsung selama 20 hari terakhir. Patroli ini dilakukan di titik-titik rawan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Para WNA tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan untuk mereka, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa jika 62 orang WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, maka tindakan administratif seperti pendeportasian akan diberlakukan. Ia juga menambahkan bahwa keputusan pencekalan akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut. Kebijakan ini bisa mencakup sanksi selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup.
Pelanggaran yang Umum Dilakukan
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh 62 WNA tersebut adalah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Sengky menyampaikan bahwa motif utama pelanggaran tersebut adalah motif ekonomi. Menurutnya, wisatawan asing yang datang pertama kali masih patuh pada peraturan. Namun, ketika mereka datang kembali, mereka mulai mencari peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan.
Fokus Patroli dan Upaya Perlindungan Pariwisata
Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, serta perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.
Sengky menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. Ia menyebutkan bahwa Patroli Dharma Dewata adalah komitmen untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat.
Komitmen Petugas dan Penegakan Hukum
Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. Petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.
Pengawasan yang Semakin Ketat
Hendarsam menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.
Ajakan Masyarakat untuk Proaktif
Sengky mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali.
Pada konferensi pers kemarin, hadir pula Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Kepala Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kepala Imigrasi Tabanan, Andikha Rahadiansyah, dan Kepala Imigrasi Klungkung, Edmon Arwin serta Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi.


















