No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah yang Lakukan Aktivitas Berbahaya

Luna by Luna
9 Mei 2026 - 14:42
in Nasional
0

Patroli Keimigrasian Dharma Dewata: Penindakan Terhadap 62 WNA yang Melanggar Aturan

Petugas Imigrasi Bali berhasil mengamankan sebanyak 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian selama “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang berlangsung selama 20 hari terakhir. Patroli ini dilakukan di titik-titik rawan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Para WNA tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan untuk mereka, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa jika 62 orang WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, maka tindakan administratif seperti pendeportasian akan diberlakukan. Ia juga menambahkan bahwa keputusan pencekalan akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut. Kebijakan ini bisa mencakup sanksi selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup.

Pelanggaran yang Umum Dilakukan

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh 62 WNA tersebut adalah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Sengky menyampaikan bahwa motif utama pelanggaran tersebut adalah motif ekonomi. Menurutnya, wisatawan asing yang datang pertama kali masih patuh pada peraturan. Namun, ketika mereka datang kembali, mereka mulai mencari peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan.

Fokus Patroli dan Upaya Perlindungan Pariwisata

Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, serta perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.

Baca Juga  Taman Safari Ikut Lelang Kelola Bandung Zoo

Sengky menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. Ia menyebutkan bahwa Patroli Dharma Dewata adalah komitmen untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat.

Komitmen Petugas dan Penegakan Hukum

Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. Petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.

Pengawasan yang Semakin Ketat

Hendarsam menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

Ajakan Masyarakat untuk Proaktif

Sengky mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali.

Baca Juga  PKH 2026 Dibuka: KPM Lama Terancam Graduasi, PIP Rp1,8 Juta Cair

Pada konferensi pers kemarin, hadir pula Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Kepala Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kepala Imigrasi Tabanan, Andikha Rahadiansyah, dan Kepala Imigrasi Klungkung, Edmon Arwin serta Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi.

Tags: aktivitasamankanberbahayabermasalahimigrasilakukannasional
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa
Nasional

5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa

12 Mei 2026 - 21:25
Kemenperin Angkat Bicara soal Penutupan Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel
Nasional

Kemenperin Angkat Bicara soal Penutupan Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel

12 Mei 2026 - 19:29
KPK Pastikan Kasus Whoosh Berjalan, Meski Belum Masuk Penyidikan
Nasional

KPK Pastikan Kasus Whoosh Berjalan, Meski Belum Masuk Penyidikan

12 Mei 2026 - 19:09
Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas
Nasional

Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas

12 Mei 2026 - 14:58
BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III
Nasional

BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III

12 Mei 2026 - 08:50
UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar
Nasional

UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar

12 Mei 2026 - 07:52
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

1 Juni 2026 - 12:30
Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

1 Juni 2026 - 09:23

Sebelum Meninggal, Pria Boyolali Terima Sate Ayam, Kondisi Jasad Mencurigakan

1 Juni 2026 - 03:07
Mengapa Tanggal Waisak Berbeda Setiap Tahun? Ini Penjelasannya

Mengapa Tanggal Waisak Berbeda Setiap Tahun? Ini Penjelasannya

1 Juni 2026 - 00:00
Review Asus ROG Phone 10: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaru

Review Asus ROG Phone 10: Spesifikasi, Harga, dan Performa Terbaru

30 Mei 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

1 Juni 2026 - 12:30
Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

1 Juni 2026 - 09:23

Sebelum Meninggal, Pria Boyolali Terima Sate Ayam, Kondisi Jasad Mencurigakan

1 Juni 2026 - 03:07
Mengapa Tanggal Waisak Berbeda Setiap Tahun? Ini Penjelasannya

Mengapa Tanggal Waisak Berbeda Setiap Tahun? Ini Penjelasannya

1 Juni 2026 - 00:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.