Imipas Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Ini Riwayat Kasus Binomo yang Menjeratnya

Diposting pada

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma atau Indra Kenz setelah menemukan masalah dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian status tersebut. Keputusan itu disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Senin (5/10/2026), menyusul rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan. Pencabutan ini kembali menyeret nama kreator konten yang pernah tersohor lewat promosi Binomo itu ke sorotan publik.

Agus menyebut ada kekeliruan dalam tahapan remisi yang terkait langsung dengan pembebasan bersyarat tersebut. Sebelumnya, Rudi telah lebih dulu mengusulkan agar status bebas bersyarat Indra ditarik kembali ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah itu muncul setelah inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu.

Dalam sidak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, kontainer itu disebut dipakai untuk menyimpan barang yang diadakan oleh warga binaan. Salah satu nama yang dikaitkan dengan temuan tersebut adalah Indra Kenz. Rudi mengatakan pihaknya memang menemukan adanya kontainer yang tercatat resmi, tetapi isinya berasal dari pengadaan warga binaan. Ia belum menjelaskan secara rinci barang apa saja yang berada di dalamnya.

Indra Kenz dikenal sebagai kreator konten dan influencer yang sempat populer lewat unggahan soal gaya hidup serta aktivitas perdagangan di media sosial. Namanya kemudian melejit setelah ia mempromosikan platform opsi biner Binomo. Promosi itu memicu banyak keluhan dari pengguna yang mengaku merugi, hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke ranah hukum dan menjadi salah satu perkara investasi ilegal yang paling disorot dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Februari 2022, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi Binomo. Perkara itu lalu bergulir ke pengadilan dan berujung pada vonis bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar karena penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Aset yang disebut dalam putusan itu antara lain dua mobil mewah, Ferrari dan Tesla, tiga rumah yang berada di Medan dan Alam Sutera, Tangerang Selatan, serta uang tunai Rp 5 miliar. Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU.

Indra sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia keluar pada September 2026 setelah memperoleh pembebasan bersyarat, sebelum kemudian temuan Ombudsman memunculkan pemeriksaan lanjutan oleh Kementerian Imipas. Dengan pencabutan status itu, nasib pembebasan bersyarat Indra Kenz kini kembali berada dalam penanganan otoritas pemasyarakatan.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Tinggalkan Balasan