Imipas Jatuhkan Sanksi ke 17 ASN Terkait Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Diposting pada

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 aparatur sipil negara (ASN) setelah polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuat ke publik. Hukuman paling berat diberikan kepada Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, yang diberhentikan dari status ASN. Pengumuman itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi menyebut penindakan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dari total 17 pegawai yang diperiksa, satu orang dijatuhi pemberhentian, lima orang direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai sanksi disiplin sedang. Menurut Rudi, hasil pemeriksaan internal menunjukkan ada pelanggaran yang cukup serius sehingga perlu penjatuhan hukuman berjenjang.

Di tengah pemeriksaan itu, Imipas juga membenarkan bahwa sosok yang terekam kamera saat inspeksi mendadak Ombudsman di area yang disebut kluster mewah adalah Jimmy Masrin, terpidana perkara kredit fiktif. Rudi menjelaskan, sejumlah barang yang ditemukan di ruangan tersebut memang milik Jimmy, termasuk minuman beralkohol. Keterangan ini sekaligus memperkuat temuan Ombudsman yang sebelumnya menemukan adanya bangunan-bangunan menyerupai hunian eksklusif di sekitar Lapas Cibinong.

Temuan itu pertama kali mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada 23 September 2026. Tim datang untuk menjalankan pengawasan pelayanan publik, tetapi disebut sempat ditolak saat hendak masuk ke blok sel warga binaan. Karena akses ke dalam terhambat, tim justru menemukan bangunan lain di luar blok yang bentuknya menyerupai rumah atau homestay. Di salah satu bangunan, petugas menemukan sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Ombudsman juga menyebut ada lebih dari 10 rumah, sejumlah mobil terparkir, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Ombudsman turut menyoroti aspek keamanan karena ada akses di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Selain itu, lembaga pengawas tersebut menerima laporan dari keluarga warga binaan tentang dugaan pungutan liar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dalam proses pemeriksaan, tim Ombudsman juga mengaku sempat mengalami dorong-dorongan hingga salah satu anggotanya kaki terjepit.

Sebelum sanksi disiplin diumumkan, Kementerian Imipas dan jajaran pemasyarakatan sempat membantah dugaan adanya hunian mewah di kompleks Lapas Cibinong. Dirjen Pemasyarakatan saat itu, Mashudi, pernah menyatakan bahwa bangunan tersebut adalah rumah dinas, mess pegawai, atau lokasi asimilasi. Namun, penjelasan itu kemudian berubah setelah sorotan publik menguat. Mashudi belakangan mengajukan pengunduran diri, dan suratnya disebut telah diterima Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Polemik ini membuat Lapas Cibinong menjadi perhatian nasional karena bukan hanya menyangkut fasilitas warga binaan, tetapi juga dugaan lemahnya pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan penjatuhan sanksi kepada 17 ASN, Imipas menyatakan sedang menuntaskan pemeriksaan internal atas kasus yang memicu kritik luas tersebut.

Sumber: medan.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan