Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama David Sitorus, Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Riswan Saragih (Nomor perkara 315/Pid.Sus/2023/PN Btm).
Sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada hari Kamis (10 Agustus 2023) dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni serta penasehat hukum terdakwa atas nama Fadil bersama rekannya.
Dalam persidangan David Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Riswan Sargih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru alias bekas.
Riswan Saragih mengimpor pakaian bekas sebanyak 77 ball alias koli dari Hongkong melalui aplikasi belanja online Alibaba. Selanjutnya ia melakukan pembayaran melalui DBS Bank di Hongkong dengan rekening atas nama Perusahaan Jiangyin Wankai Textile Co Ltd yang berada di Negara Cina.
Selanjutnya Riswan Saragih berhasil menjual pakaian bekas itu sebanyak 20 ball melalui akun media sosial Facebook. Pakaian bekas yang diimpor oleh Riswan Saragih disimpan di gudang miliknya yang beralamat Ruko Nassa Sentosa Block B nomor 12, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata David Sitorus dalam persidangan yang dilaksanakan secar virtual di PN Batam.

Foto: JP – Batampena.com
Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbunyi demikian:
- Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
- Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Dalam persidangan itu, David Sitorus memberikan penilaian terhadap Riswan Saragih terkait hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan Riswan Saragih adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukannya telah memberikan dampak kerugian kepada negara karena melakukan impor barang bekas alias pakaian bekas dari Hongkong ke Indonesia.
Hal yang meringankan Riswan Saragih adalah belum pernah dihukum alias dijatuhi hukuman pidana, sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengakui perbuatannya.
Selanjutnya David Sitorus menjatuhkan vonis kepada Riswan Saragih dengan penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis yang diterima oleh Riswan Saragih lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Pada 03 Agustus 2023 silam, JPU Agus Eko Wahyudi menuntut terdakwa Riswan Saragih dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Penulis: JP