• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Importir Pakaian Bekas dari Cina Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Batam

JP by JP
in News
0
Importir pakaian bekas dari Cina atas nama Riswan Saragih yang hadir di PN Batam secara virtual. Foto: JP - Batampena.com

Importir pakaian bekas dari Cina atas nama Riswan Saragih yang hadir di PN Batam secara virtual. Foto: JP - Batampena.com

155
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama David Sitorus, Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Riswan Saragih (Nomor perkara 315/Pid.Sus/2023/PN Btm).

Sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada hari Kamis (10 Agustus 2023) dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni serta penasehat hukum terdakwa atas nama Fadil bersama rekannya.

Dalam persidangan David Sitorus mengatakan bahwa terdakwa Riswan Sargih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru alias bekas.

Riswan Saragih mengimpor pakaian bekas sebanyak 77 ball alias koli dari Hongkong melalui aplikasi belanja online Alibaba. Selanjutnya ia melakukan pembayaran melalui DBS Bank di Hongkong dengan rekening atas nama Perusahaan Jiangyin Wankai Textile Co Ltd yang berada di Negara Cina.

Baca juga:  Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus SIMRS BP Batam Namun Tidak Langsung Ditahan

Selanjutnya Riswan Saragih berhasil menjual pakaian bekas itu sebanyak 20 ball melalui akun media sosial Facebook. Pakaian bekas yang diimpor oleh Riswan Saragih disimpan di gudang miliknya yang beralamat Ruko Nassa Sentosa Block B nomor 12, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata David Sitorus dalam persidangan yang dilaksanakan secar virtual di PN Batam.

Suasana persidangan terhadap importir pakaian bekas dari Cina atas nama terdakwa Riswan Saragih.Foto: JP - Batampena.com
Suasana persidangan terhadap importir pakaian bekas dari Cina atas nama terdakwa Riswan Saragih.
Foto: JP – Batampena.com

Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbunyi demikian:

  1. Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
  2. Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca juga:  Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

Dalam persidangan itu, David Sitorus memberikan penilaian terhadap Riswan Saragih terkait hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan Riswan Saragih adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukannya telah memberikan dampak kerugian kepada negara karena melakukan impor barang bekas alias pakaian bekas dari Hongkong ke Indonesia.

Hal yang meringankan Riswan Saragih adalah belum pernah dihukum alias dijatuhi hukuman pidana, sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Selanjutnya David Sitorus menjatuhkan vonis kepada Riswan Saragih dengan penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis yang diterima oleh Riswan Saragih lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Pada 03 Agustus 2023 silam, JPU Agus Eko Wahyudi menuntut terdakwa Riswan Saragih dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga:  Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Penulis: JP

 

Tags: Importir pakaian bekasRiswan Saragih
Previous Post

Penyeludup Balpres Divonis Minimalis oleh Majelis Hakim PN Batam

Next Post

Jaksa Priatmaji Dutaning Prawiro Ditunjuk Menjadi Kasipidum Kejari Batam

JP

JP

Next Post
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan pengganti Riki Saputra sebagai Kasi Intel Kejari Batam. (Foto: Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

Jaksa Priatmaji Dutaning Prawiro Ditunjuk Menjadi Kasipidum Kejari Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com