Terdakwa Joko alias Anok (nomor perkara 590/Pid.Sus/2023/PN Btm) merupakan importir ponsel iPhone seken yang tidak dijebloskan ke dalam penjara alias tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.
Joko membeli 24 unit ponsel bekas dengan merek iPhone dari Singapura. Selanjutnya momboyong ponsel itu masuk ke Kota Batam. Ternyata ponsel seken merek iPhone itu tidak dilengkapi dengan IMEI (International Mobile Equipment Indentity).
IMEI adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit angka dan terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang beroperasi pada sistem operasi Android maupun iOS. IMEI ini penting karena menjadi indentifikasi untuk setiap unit ponsel yang tersambung dalam ke jaringan seluler. IMEI resmi diperoleh saat membeli ponsel dan telah didaftarkan di Kementerian Perindustrian atau disingkat Kemenperin. (sumber Kompas.tv)
Pada hari Kamis (12 Oktober 2023) persidangan dalam perkara yang menjerat terdakwa Joko alias Anok dilaksanakan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam David Sitorus (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma.
Dalam persidangan itu Joko alias Anok hadir sebagai terdakwa. Ia datang menggunakan baju kemeja lengan pendek berwarna putih, celana hitam dan sepatu berwarna hitam.
Dalam persidangan itu, Joko tidak didampingi sama oleh penasehat hukum alias menghadap sendiri. Persidangan kala itu diagendakan untuk pemeriksaan saksi dalam perkara a quo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel menghadirkan seorang saksi bernama Joni Hutagaol. Dalam persidangan itu Joni Hutagaol mengaku sebagai karyawan di toko ponsel milik terdakwa dengan nama toko Lucky Star dan berlokasi di Lucky Plaza, Nagoya – Kota Batam.
Joni Hutagaol mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja selama 7 tahunan dan mulai bekerja mulai pada tahun 2017 silam.
Selanjutnya Joni Hutagaol menerangkan puluhan ponsel seken dengan merek iPhone didatangkan Joko dari Negara Singapura. “Rencananya terdakwa menjual iPhone seken itu di toko ponsel miliknya. Selama ini terdakwa menjual ponsel baru. Memang terdakwa memulai bisnis jual ponsel seken pada bulan Maret 2023 ini. Semua iPhone itu tidak dilengkap IMEI dan itulah yang menjadikan permasalahan hukum bagi Joko,” kata Joni Hutagaol dalam ruang persidangan.

Sumber foto: JP – Batampena.com
Selanjutnya, Joni Hutagaol menyebutkan bahwa iPhone itu dijual Joko kepada pembeli juga dan nantinya tidak akan dilengkapi IMEI. “Kami jual kosong aja iPhone itu tanpa IMEI, Yang Mulia,” ucap Joni Hutagalung kepada David Sitorus.
Joni Hutagalung menceritakan bahwa saat menjual iPhone seken tanpa IMEI itu harus menjelaskan terlebih dahulu kepada pembeli. “Biasanya kami jelaskan kepada pembeli kalau mau ada IMEI ponselnya silahkan urus sendiri ke Singapura,” ujar Joni Hutagaol.
24 unit ponsel jenis iPhone dalam kondisi seken dan juga tidak dilengkapi IMEI yang menjadi barang bukti guna menjerat perbuatan tindak pidana terhadap Joko alias Anok diantaranya adalah:
- 9 unit ponsel Merek Iphone XR.
- 1 unit ponsel merek iPhone 13 Pro.
- 3 unit ponsel 11 Pro Max.
- 1 unit ponsel merek iPhone 11 Pro.
- 4 unit ponsel merek iPhone XS Max.
- 1 unit ponsel iPhone 7 Plus.
- 2 unit ponsel merek iPhone 13 Pro Max.
- 1 unit iPhone 14.
- 1 unit iPhone 12 Pro.
- 1 unit iPhone XR.
Seperti diketahui bahwa Karya So Immanuel Gort mendakwa Joko dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Joko didakwa melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbunyi “setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.”
Dakwaan kedua, Joko didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Penulis: Yanto
Editor: JP