No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Ineke Kartika Dewi Divonis Lepas oleh PT Kepri

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2024 - 15:49
in News
0
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menjatuhkan vonis lepas (Onslag Van Alle Recht Vervolging) kepada terdakwa Ineke Kartika Dewi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PT Kepri, Erwin Mangatas Malau, Priyanto dan Morgan Simanjuntak, Selasa (10 Oktober 2024).

Dalam salinan surat putusan nomor 179/PID/2024/PT TPG yang berhasil diraih oleh media BatamPena.com diterangkan bahwa Erwin mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ineke Kartika Dewi.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 254/Pid.B/2024/PN Btm,” kata Erwin Mangatas Malau.

Erwin Mangatas Malau menyebutkan bahwa Ineke Kartika Dewi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun perbuatan Ineke Kartika Dewi dikategorikan perbuatan perdata bukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Ineke Kartika Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana karena masuk dalam lingkup perbuatan perdata,” ujar Erwin Mangatas Malau.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Erwin Mangatas Malau.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ineke Kartika Dewi. Pembacaan vonis dilakukan pada hari Selasa (06 Oktober 2024) silam.

Tiwik yang merupakan Wakil Ketua PN Batam menyebutkan Ineke Kartika Dewi telah melakukan penggelapan sebesar 1,2 miliar rupiah milik PT Delapan Daya Energi (PT DDE).

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Ineke Kartika Dewi digolongkan oleh Tiwik sebagai perbuatan penipuan.

Tiwik menegaskan bahwa perbuatan Ineke Kartika Dewi telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Prancis Akan Kirim Jet Mirage 2000-5F dan Rudal Aster ke Ukraina Segera

Tepat pada hari Rabu (16 Oktober 2024) dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam konfirmasi itu Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

“Berdasarkan KUHAP jika putusan hakim melepaskan terdakwa maka jaksa harus melakukan kasasi. Kalau PT Kepri vonis Ineke Kartika Dewi dengan melepaskan dari tindak pidananya maka JPU perkara a quo yang ada di Kejari Batam pasti akan melakukan kasasi,” kata Tiyan Andesta.

Tiyan Andesta menyebutkan bahwa pihaknya sampai hari ini belum ada menyatakan sikap untuk Kasasi melalui PN Batam.

“Untuk menyatakan langsung kasasi maka kami ada waktu pikir-pikir 14 hari. Jadi tunggu ajalah sampai kami pasti kasasi,” ucap Tiyan Andesta.

Jika 14 hari melakukan pikir-pikir jaksa maka sudah wajib selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2024 harus menyatakan sikap kasasi melalui PN Batam.

Penulis: JP

Tags: Erwin Mangatas MalauIneke Kartika DewiMorgan SimanjuntakPengadilan Negeri BatamPengadilan Tinggi KepriPenggelapanPriyanto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In