Semarang — Akademi Kepolisian (Akpol) ikut terdampak dalam mutasi besar di lingkungan Polri yang ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/2205 IX/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam rotasi itu, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga bergeser menjadi perwira tinggi Lemdiklat Polri karena memasuki masa pensiun tahun ini, sementara posisi Gubernur Akpol kini dipercayakan kepada Irjen Pol R. Yoseph Wihastono Yoga Pranoto.
Daniel Silitonga merupakan lulusan Akpol 1990. Pergantian ini menjadi bagian dari penataan jabatan di tubuh kepolisian di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Dengan status pensiun yang sudah tiba pada 2026, penugasan Daniel di lingkungan pendidikan dan pelatihan Polri menjadi penutup masa tugasnya pada jabatan strategis di Akpol.
Pengganti Daniel, Irjen Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, sebelumnya menduduki kursi Wakil Kepala Lemdiklat Polri. Ia juga merupakan alumni Akpol 1991. Penunjukan Yoseph menempatkannya di pucuk pimpinan lembaga pendidikan calon perwira Polri, yang selama ini menjadi salah satu jalur penting pembentukan kader kepolisian.
Perubahan tidak berhenti di level Gubernur Akpol. Jabatan Wakil Kepala Lemdiklat Polri kini diisi Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sementara itu, kursi Kapolda Jateng yang ditinggalkannya dialihkan kepada Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Roy Hardi Siahaan sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Pengejaran pada Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional. Dengan penunjukan itu, ia naik dari posisi di lembaga pemberantasan narkotika ke kepemimpinan wilayah kepolisian di Jawa Tengah, salah satu daerah strategis dalam struktur Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi. Ia menyebut rotasi jabatan dilakukan untuk menjaga kesinambungan tugas sekaligus memberi ruang pengembangan karier bagi personel. “Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya pada Sabtu (3/10).
Polri juga meminta para perwira tinggi yang masuk daftar mutasi untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas baru. Batas waktu pelaksanaan perintah itu ditetapkan paling lambat 14 hari setelah keputusan mutasi diterbitkan. Dengan demikian, rangkaian pergantian jabatan di Akpol, Lemdiklat Polri, dan Polda Jateng diproyeksikan berjalan cepat agar tidak mengganggu ritme kerja organisasi.
Sumber: jateng.jpnn.com




