Istri gadungan atas nama Darmawati Simamora dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam aksi tindak pidana pencurian Darmawati Simamora mengaku sebagai istri dari Jabes Panjaitan (almarhum) supaya dapat menggondol perhiasan yang dikenakan Jabes Panjaitan.
Jabes Panjaitan mangkat karena menabrak pembatas jalan usai pulang dari Jembatan 6 Barelang (15 Juli 2023) silam. Selanjutnya Jabes dilarikan ke RSUD Embung Fatimah di Batuaji.
Dalam proses perawatan di tangan media Darmawati Simamora mengaku sebagai istri Jabes Panjaitan sehingga diduga dapat menguasai perhiasan berupa 2 unit cincin emas, 2 unit handphone, 1 unit jam tangan dan 2 lembar STNK.
Selanjutnya 1 unit cincin emas milik Jabes Panjaitan digadaikan oleh Darmawati Simamora senilai Rp. 7.200.000 dengan dalih untuk membayar biaya perawatan di RSUD Embung Fatimah. Selain itu 1 unit cincin dan 1 unit handphone milik Jabes Panjaitan tidak ditemukan alias hilang. Karena peristiwa itu keluarga Jabes Panjaitan atas nama Rapika Togatorop (istri almarhum Jabes Panjaitan) mengalami kerugian yang ditaksir senilai 48 juta rupiah.
Atas peristiwa tindak pidana itu maka jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha menyatakan bahwa terdakwa Darmawati Simamora telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pembacaan tuntutan itu dilaksanakan dalam persidangan pada Selasa (14 November 2023).
“Menuntut Darmawati Simamora dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Zulna Yosepha.
Saling Hujat antara Darmawati Simamora dengan Rapika Togatorop
Usai persidangan dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yudith Wirawan (ketua majelis), Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari maka Darmawati Simamora digiring untuk masuk ke dalam penjara yang tersedia di PN Batam.
Ibu dari Darmawati Simamora, Rospita Simanjuntak bersama dengan suaminya (Bapak dari Darmawati Simamora) terlihat yang pertama kali keluar dari ruang persidangan. Selanjutnya diikuti oleh Rapika Togatorop dan rombongan keluarganya.
Setiba di ruang lobi PN Batam terlihat Rapika Togatorop langsung mengultimatum Ibunda Darmawati Simamora. “Ajar borumu (bahasa Batak yang artinya adalah anak perempuanmu) itu! Jaga borumu itu! Jangan suami orang diganggu,” teriak Rapika Togatorop yang langsung membuat suasana di ruang lobi PN Batam mencekam.
Rospita Simanjuntak terlihat membalas perkataan Rapika Togatorop. “Makanya ajar suamimu! Jaga suamimu. Diam kau, kurang ajar kau,” ucap Rospita sembari memaki-maki Rapika Togatorop.
Rospita Simanjuntak juga terlihat hendak melemparkan botol air mineral yang dipegang tangan kanannya. Seketika itu pegawai PN Batam langsung menahan botol air mineral itu dan meminta Rospita Simanjuntak untuk tenang.
Situasi masih tegang dan ribut, tiba-tiba Darmawati Simamora keluar untuk memberikan perlawanan kepada Rospita Togatorop.

(Sumber foto: JP – Batampena.com)
Selanjutnya, Darmawati Simamora langsung melontarkan kata-kata kepada Rospita Togatorop. “Diam kau. Istri ketiganya kau. Kau pikir kau itu orang baik, suamimu saja tidak bisa kau jaga,” ujar Darmawati Simamora.
Karena suasana semakin tidak kondusif maka muncul seorang petugas Satpol PP Kota Batam, Jondri (pengunjung PN Batam). Jondri berusaha membuat kondusif hingga Darmawati Simamora diboyong ke penjara yang berada di PN Batam oleh petugas kepolisian penjaga tahanan.
Terlihat kala itu Rapika Togatorop juga langsung hengkang dari wilayah PN Batam untuk pulang ke rumahnya.
Penulis: JP