Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan bahwa proses perizinan untuk penggalangan donasi tidak boleh menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan kepada para korban bencana. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap imbauan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang mewajibkan adanya izin bagi setiap kegiatan pengumpulan dana untuk korban banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dini, yang juga merupakan politikus dari Partai NasDem, menegaskan bahwa fase tanggap darurat bencana di ketiga provinsi tersebut menuntut tindakan yang serba cepat. “Dalam keadaan darurat, prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa. Oleh karena itu, mekanisme perizinan harus disesuaikan, dipermudah, dan tidak boleh menghambat proses penyaluran bantuan,” ujar Dini melalui keterangan tertulis.
Meskipun kewajiban perizinan pengumpulan uang dan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Dini menyoroti bahwa banyak analisis dan kebijakan di sektor filantropi menilai mekanisme perizinan yang ada saat ini seringkali kurang responsif terhadap situasi bencana. Beberapa kendala yang kerap muncul meliputi lamanya proses perizinan itu sendiri dan adanya risiko kriminalisasi terhadap para relawan yang bergerak cepat membantu.
Lebih lanjut, Dini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Kedua peraturan ini menekankan pentingnya pendanaan bencana yang tersedia tepat waktu dan tepat guna. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat untuk penggalangan dana darurat. Mekanisme ini tetap harus disertai dengan kewajiban pelaporan setelah kegiatan selesai.
Alokasi Dana dan Peran Pemerintah Daerah
Dini juga mengingatkan kepada pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi dana sebesar Rp 4 miliar secara cepat, terukur, dan transparan. Pengelolaan dana ini harus mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional. “Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan darurat masyarakat, seperti logistik, penyediaan tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan pemenuhan akses dasar. Pengelolaan harus dilakukan dengan cepat, namun tetap menjaga akuntabilitas,” tegas Dini.
Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana dan operasional pendanaan, Dini menjelaskan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB memiliki fungsi koordinasi yang krusial dan dapat membantu dalam proses verifikasi kebutuhan mendesak, penentuan prioritas lokasi penanganan, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan bencana di lapangan sesuai dengan standar penanggulangan bencana nasional yang telah ditetapkan.
“Tujuan kita semua sama, yaitu menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak menghalangi niat baik dan kedermawanan masyarakat, sambil tetap menjamin akuntabilitas dalam setiap prosesnya,” pungkas Dini.
Imbauan Menteri Sosial tentang Penggalangan Dana
Sebelumnya, Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, telah menyatakan bahwa pada prinsipnya, setiap individu maupun lembaga diperbolehkan untuk menggalang dana publik yang nantinya akan disalurkan kepada korban banjir di Sumatera. Namun, ia menekankan pentingnya bagi setiap pihak yang melakukan pengumpulan donasi untuk mengajukan izin kepada pemerintah terlebih dahulu.
Gus Ipul, sapaan akrab Syaifullah Yusuf, menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap maraknya gerakan penggalangan dana yang dilakukan oleh para artis dan influencer untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Gus Ipul, para pengumpul donasi wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dengan cara mengajukan perizinan. “Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki niat baik untuk memberikan dukungan dan bantuan dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan saja, namun tetap patuhi prosedur yang ada,” ujar Gus Ipul saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta.
















