Jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua Ritonga salah menghadirkan saksi di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Susanto Martua Ritonga menghadirkan 2 orang saksi dalam persidangan yang menjerat terdakwa Fiktor Derwinto Harefa, Martinus Ari Saputra Simamora dan Antonius Lise Eri (nomor perkara 716/Pid.B/2024/PN Btm).
“Silahkan, saksi Rio Wijaya alias Akiong dan Hermanto,” kata Susanto Martua Ritonga dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari, Rabu (13 November 2024).
Mendengarkan panggilan dari Susanto Martua Ritonga membuat dua orang pria berjalan maju untuk hadir dan duduk di kursi saksi dalam persidangan.
Selanjutnya hakim Douglas Napitupulu mulai melakukan validasi identitas terhadap 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Susanto Martua Ritonga.
Douglas Napitupulu menyebutkan identitas saksi Rio Wijaya alias Akiong yang berusia 48 tahun yang berdomisili di daerah Batam Kota.
Terhadap identitas itu akhirnya membuat saksi Rio Wijaya alias Akiong membenarkannya dan tidak ada masalah. “Benar, Yang Mulia,” kata Akiong menjawab validasi identitas itu.
Dengan demikian, Douglas Napitupulu melanjutkan melakukan validasi identitas terhadap saksi kedua. “Saudara bernama Hermanto, usia 28 tahun lahir di Tino Kalimantan Barat,” ucap Douglas Napitupulu bertanya kepada saksi yang menggunakan baju warna abu-abu lengan panjang itu.
Douglas Napitupulu menyebutkan bahwa dirinya juga pernah tinggal di Tino Kalimantan Barat. “Kamu orang Tino Kalbar ya? Saya dulu tinggal di sana,” ujar Douglas Napitupulu.
Mendengarkan Douglas Napitupulu dalam membacakan identitas yang salah membuat saksi Mulyanto terlihat bingung. Bahkan Hermanto terlihat melirik Akiong yang duduk di sisi kirinya untuk memberikan isyarat ketidakpahaman akan perkataan Douglas Napitupulu.
“Bukan Hermanto nama saya, Mulyanto,” ujarnya menjawab Douglas Napitupulu.
Karena peristiwa itu membuat suasana di ruang persidangan PN Batam sempat hening sejenak hingga akhirnya Douglas Napitupulu memanggil Mulyanto dan Susanto Martua Ritonga.
“Coba sini dulu saksi dan jaksa,” kata Douglas sembari mengayunkan tangannya sebagai bahasa tubuh memanggil Mulyanto.
Dengan demikian Mulyanto dan Susanto Martua tiba dihadapan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.
“Bukan ini tanda tanganmu,” ucap Douglas Napitupulu bertanya kepada Mulyanto kala itu.
Seketika Mulyanto menjawab “bukan tanda tangan saya itu.”
Karena jawaban Mulyanto itu membuat Douglas Napitupulu akhirnya mengusirnya dari posisi saksi.
“Ya sudah. Sanalah dulu kau mundur ke belakang,” ujar Douglas Napitupulu mengusir Mulyanto dari arena persidangan dengan agenda pembuktian dari JPU.
Dengan seketika Mulyanto kembali ke kursi pengunjung ruang persidangan.
Persidangan itu dilanjutkan oleh Douglas Napitupulu dengan memeriksa Akiong seorang diri sebagai saksi dalam perkara a quo.
Usai persidangan terdengar Mulyanto berkeluh-kesah. “Kenapa saya tidak ada dalam berkas perkara sebagai saksi? Sementara di kepolisian saya memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Mulyanto.
Mulyanto menerangkan alasan maju ke sebagai saksi di ruang persidangan karena namanya mirip dengan nama Hermanto.
“Namanya mirip-mirip saat dipanggil makanya saya maju. Apalagi saya kemarin diperiksa juga di penyidik,” ujarnya.
Penulis: JP

















