No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home News

Jaksa Susanto Martua Ritonga Salah Hadirkan Saksi di Ruang Sidang PN Batam 

Redaksi by Redaksi
13 November 2024 - 23:20
in News
0

Jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua Ritonga salah menghadirkan saksi di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Susanto Martua Ritonga menghadirkan 2 orang saksi dalam persidangan yang menjerat terdakwa Fiktor Derwinto Harefa, Martinus Ari Saputra Simamora dan Antonius Lise Eri (nomor perkara 716/Pid.B/2024/PN Btm).

“Silahkan, saksi Rio Wijaya alias Akiong dan Hermanto,” kata Susanto Martua Ritonga dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari, Rabu (13 November 2024).

Mendengarkan panggilan dari Susanto Martua Ritonga membuat dua orang pria berjalan maju untuk hadir dan duduk di kursi saksi dalam persidangan.

Selanjutnya hakim Douglas Napitupulu mulai melakukan validasi identitas terhadap 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Susanto Martua Ritonga.

Douglas Napitupulu menyebutkan identitas saksi Rio Wijaya alias Akiong yang berusia 48 tahun yang berdomisili di daerah Batam Kota.

Terhadap identitas itu akhirnya membuat saksi Rio Wijaya alias Akiong membenarkannya dan tidak ada masalah. “Benar, Yang Mulia,” kata Akiong menjawab validasi identitas itu.

Dengan demikian, Douglas Napitupulu melanjutkan melakukan validasi identitas terhadap saksi kedua. “Saudara bernama Hermanto, usia 28 tahun lahir di Tino Kalimantan Barat,” ucap Douglas Napitupulu bertanya kepada saksi yang menggunakan baju warna abu-abu lengan panjang itu.

Douglas Napitupulu menyebutkan bahwa dirinya juga pernah tinggal di Tino Kalimantan Barat. “Kamu orang Tino Kalbar ya? Saya dulu tinggal di sana,” ujar Douglas Napitupulu.

Mendengarkan Douglas Napitupulu dalam membacakan identitas yang salah membuat saksi Mulyanto terlihat bingung. Bahkan Hermanto terlihat melirik Akiong yang duduk di sisi kirinya untuk memberikan isyarat ketidakpahaman akan perkataan Douglas Napitupulu.

Baca Juga  Prabowo Umumkan Pembelian 6 Pesawat Airbus A400M

“Bukan Hermanto nama saya, Mulyanto,” ujarnya menjawab Douglas Napitupulu.

Karena peristiwa itu membuat suasana di ruang persidangan PN Batam sempat hening sejenak hingga akhirnya Douglas Napitupulu memanggil Mulyanto dan Susanto Martua Ritonga.

“Coba sini dulu saksi dan jaksa,” kata Douglas sembari mengayunkan tangannya sebagai bahasa tubuh memanggil Mulyanto.

Dengan demikian Mulyanto dan Susanto Martua tiba dihadapan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari.

“Bukan ini tanda tanganmu,” ucap Douglas Napitupulu bertanya kepada Mulyanto kala itu.

Seketika Mulyanto menjawab “bukan tanda tangan saya itu.”

Karena jawaban Mulyanto itu membuat Douglas Napitupulu akhirnya mengusirnya dari posisi saksi.

“Ya sudah. Sanalah dulu kau mundur ke belakang,” ujar Douglas Napitupulu mengusir Mulyanto dari arena persidangan dengan agenda pembuktian dari JPU.

Dengan seketika Mulyanto kembali ke kursi pengunjung ruang persidangan.

Persidangan itu dilanjutkan oleh Douglas Napitupulu dengan memeriksa Akiong seorang diri sebagai saksi dalam perkara a quo.

Usai persidangan terdengar Mulyanto berkeluh-kesah. “Kenapa saya tidak ada dalam berkas perkara sebagai saksi? Sementara di kepolisian saya memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Mulyanto.

Mulyanto menerangkan alasan maju ke sebagai saksi di ruang persidangan karena namanya mirip dengan nama Hermanto.

“Namanya mirip-mirip saat dipanggil makanya saya maju. Apalagi saya kemarin diperiksa juga di penyidik,” ujarnya.

Penulis: JP

Tags: Andi Bayu Mandala Putra SyadliDina PuspasariDouglas NapitupuluJaksa Susanto Martua RitongaMulyantoSalah hadirkan saksi

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In