Sepuluh orang anggota Polresta Barelang yang terlibat penjualan barang bukti sabu-sabu tidak jadi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22 Januari 2025).
Tertundanya persidangan itu karena jaksa tidak membawa para anggota Polresta Barelang itu untuk dihadapkan ke hadapan majelis hakim PN Batam Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Sepuluh orang anggota Polresta Barelang itu bernama Kompol Angga Satria Nanda (Kasat Narkoba Polresta Barelang) dan Wan Rahmat Kurniawan alias Wan bin Wan Amir, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Juanidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanti, Ibnu Ma’ruf.
Karena tidak munculnya 10 anggota Polresta Barelang yang menjual barang bukti sabu-sabu itu dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan kepada Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. Kenapa jaksa tidak mampu menghadirkan 10 anggota Polresta Barelang dalam perkara penjualan sabu-sabu untuk bersidang di Pengadilan Negeri Batam?
Tiyan Andesta menjawab bahwa tidak benar jaksa tidak mampu menghadirkan 10 anggota Polisi itu.
“Ijin, ada perubahan penetapan jadwal sidang dari PN batam, jadwal sidangnya tanggal 30 januari 2025. Itu yang informasi saya dapat. Persidangan bukan ditunda tetapi penetapan sidang yang berubah,” kata Tiyan Andesta.
Sebelumnya PN Batam menetapkan persidangan terhadap 10 anggota Polresta Barelang jatuh pada hari Rabu (22 Januari 2025).
Karena perubahan penetapan sidang PN Batam membuat Tiyan Andesta enggan berkomentar. “Kalau masalah penetapan sidang berubah-ubah saya no coment. Silahkan tanyakan ke PN Batam saja,” ucap Tiyan Andesta.
Penulis: JP

















