Jaksa di Batam menuntut 5 orang terdakwa yang tergabung dalam sindikat judi dadu dengan tuntutan hanya 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh jaksa pengganti, Adjudian Syafitra (karena JPU Salomo Saing mangkir saat sidang) dalam persidangan yang dipimpin oleh Monalisa Anita Theresia Siagian, Benny Yoga Dharma dan Ferri Irawan, Kamis (12 September 2024).
Diketahui kelima terdakwa itu bernama Mahmudin, Riduan, Indra (ketiganya tergabung dalam perkara nomor 389/Pid.B/2024/PN Btm) dan Sukardiman Dollu, Faizal Rizal Hadjaweo (keduanya tergabung dalam perkara nomor 388/Pid.B/2024/PN Btm).
Menurut Adjudian Syafitra bahwa perbuatan para terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Adjudian Syafitra.
Mendengarkan tuntutan itu membuat Monalisa Anita Theresia Siagian memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengkonsep nota pembelaan atau pledoi.
Usai persidangan awak media BatamPena.com menemui Adjudian Syafitra untuk menanyakan perihal tuntutan 6 bulan penjara kepada sindikat bandar judi dadu.
Kala itu Adjudian Syafitra menyarankan supaya ditanyakan langsung kepada JPU Salomo Saing yang dikenal sebagai Kepala seksi Barang bukti (Kasi BB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Silahkan tanyakan Salomo Saing aja. Saya hanya membacakan surat tuntutannya,” ujar Adjudian Syafitra.
Penulis: JP

















