Direktur Pemberitaan JakTV Bebas Murni dalam Kasus Perintangan Korupsi
Jakarta – Sebuah putusan bersejarah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengakhiri rangkaian kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar. Ia dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan terkait upaya perintangan terhadap sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus timah, korupsi CPO korporasi, hingga impor gula.
Ketua Majelis Hakim, Efendi, dalam sidang yang digelar pada Selasa malam (3/3/2026), menyatakan bahwa dakwaan terhadap Tian Bachtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” tegas Hakim Efendi.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan agar Tian Bachtiar segera dibebaskan dari tahanan begitu putusan dibacakan. Hak-haknya, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, juga diperintahkan untuk dipulihkan sepenuhnya pasca-putusan bebas ini. “Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim.
Pertimbangan Hakim: Jurnalisme dan Persepsi Publik
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa pemberitaan yang bernada negatif pada dasarnya merupakan masalah persepsi dan sudut pandang. Hal ini diakui sebagai bagian inheren dari sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hakim Efendi membedakan secara fundamental antara berita negatif dan berita bohong. Menurutnya, berita negatif tetap berakar pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi, dengan tujuan utama memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Sebaliknya, berita bohong diciptakan dengan tujuan menipu dan memanipulasi.
Perbedaan mendasar ini menjadi pijakan penting dalam menilai tuntutan hukum terhadap karya jurnalistik. Hakim menegaskan bahwa tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Landasan
Keputusan majelis hakim ini juga sangat dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menggarisbawahi pentingnya mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.
“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” pungkas Hakim Efendi, mengutip esensi putusan MK.
Putusan ini menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk menjalankan fungsinya dalam masyarakat demokratis, dan proses hukum terhadap karya jurnalistik harus mempertimbangkan aspek perlindungan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Dua Terdakwa Lain Juga Dinyatakan Bebas
Tidak hanya Tian Bachtiar, dua terdakwa lain yang terseret dalam perkara yang sama juga dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Keduanya adalah Junaedi Saibih, seorang dosen yang juga berprofesi sebagai advokat, dan Adhiya Muzakki, yang dikenal sebagai Bos Buzzer Cyber Army.
Terhadap Junaedi Saibih dan Adhiya Muzakki, majelis hakim juga mengeluarkan perintah serupa: hak-hak mereka harus dipulihkan secara menyeluruh, termasuk hak-hak sipil dan martabat mereka yang sempat terpengaruh selama proses hukum berlangsung.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menegaskan kembali pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam bingkai demokrasi Indonesia.


