Permohonan SP3 Mengemuka di Tengah Polemik Ijazah Palsu Presiden
Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas dengan adanya perkembangan terbaru. Kubu Roy Suryo, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, secara resmi mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Bareskrim Polri pada Kamis (12/2/2026). Langkah ini menunjukkan sikap tegas Roy Suryo dan rekan-rekannya yang menolak narasi perdamaian melalui jalur restorative justice dan justru menantang kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Pengajuan Permohonan SP3 Secara Resmi
Permohonan penghentian penyidikan ini diungkapkan secara terbuka oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun, pada Jumat (13/2/2026), sehari setelah pengajuan tersebut dilakukan.
“Saya bacakan, perihal permintaan penghentian penyidikan laporan Joko Widodo terhadap Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya,” ujar Refly Harun saat membacakan surat permohonan.
Permohonan ini secara spesifik ditujukan pada laporan yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penolakan Tegas terhadap Restorative Justice
Meskipun mengajukan permohonan SP3, Roy Suryo dan rekan-rekannya secara tegas menyatakan bahwa tindakan ini tidak berarti mereka akan menempuh jalur restorative justice atau upaya penyelesaian damai melalui permintaan maaf, seperti yang telah dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.
“RRT tidak pernah berpikir soal restorative justice dengan meminta maaf kepada Pak Jokowi. Enggak penting,” tegas Refly Harun.
Bahkan, sikap mereka justru berbanding terbalik. Kubu Roy Suryo menyatakan bahwa mereka justru bersedia menerima permintaan maaf dari Presiden Jokowi, bukan sebaliknya.
Masukan dari Tokoh Nasional Menguatkan Argumen
Pengajuan permohonan SP3 ini, menurut keterangan kuasa hukum, didasari oleh masukan dari dua tokoh nasional yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Kedua tokoh tersebut adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Oegroseno memberikan pandangan krusial terkait penerapan hukum. Ia berpendapat bahwa apabila SP3 telah dikeluarkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang juga merupakan tersangka dalam laporan yang sama, maka status tersangka keenam orang lainnya seharusnya juga gugur.
Satu Laporan Polisi, Harus Gugur Bersama
Menurut Oegroseno, seluruh tersangka dalam kasus ini berada di bawah satu laporan polisi yang sama, dengan Presiden Joko Widodo sebagai pelapor tunggal. Oleh karena itu, ia menekankan prinsip kesetaraan hukum.
“Kami bacakan surat ketetapannya dari Dirkrimum Polda Metro Jaya. Memutuskan, satu: Menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam laporan polisi nomor LP/B/2831 dan seterusnya (LP Jokowi). Oleh karena itu, LP itu harusnya dicabut dan demi hukum dinyatakan tidak berlaku,” tutur Oegroseno.
Ia menilai bahwa tindakan penyidik yang hanya membebaskan sebagian tersangka, sementara yang lain tetap diproses, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Itu berlaku yang namanya inequality before the law. Dan itu tidak lagi merupakan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran konstitusi bisa dikatakan,” tegas Oegroseno, menyoroti implikasi yang lebih luas dari perbedaan perlakuan tersebut.
Pembuktian Keaslian Ijazah Menjadi Syarat Utama
Di sisi lain, Din Syamsuddin memberikan pandangan yang berbeda namun saling menguatkan. Ia berpendapat bahwa pokok perkara dugaan ijazah palsu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah ke ranah pidana lainnya, seperti fitnah atau pencemaran nama baik.
Din Syamsuddin menekankan bahwa klaim keaslian ijazah S1 Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum pernah dibuktikan secara tuntas dan meyakinkan di mata publik.
Refly Harun turut menegaskan argumen ini, menyatakan bahwa selama keaslian ijazah belum dinyatakan secara sah dan terbukti, maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memproses lebih lanjut laporan pidana terkait pencemaran nama baik.
“Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” urai Refly Harun. Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya murni melalui pendekatan penelitian dan kajian, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Respons Presiden Jokowi: Maaf dan Hukum Adalah Dua Hal Berbeda
Menanggapi sikap kubu Roy Suryo yang mengajukan permohonan SP3 dan penolakan terhadap jalur perdamaian, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan yang tegas namun bernada santai. Ia menekankan bahwa urusan permintaan maaf adalah ranah personal yang tidak bisa disamakan dengan proses hukum.
“Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ungkap Presiden Jokowi.
Meskipun membuka ruang untuk memaafkan secara personal, Presiden menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan tetap dilanjutkan.
“Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” lanjutnya, membedakan secara jelas antara ranah emosional dan yuridis.
Laporan Tetap Berjalan Sesuai Jalur Hukum
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mencabut laporan jika Roy Suryo dan rekan-rekannya datang meminta maaf, Presiden Jokowi memilih untuk tidak berspekulasi.
“Kan misal hehehe,” ujarnya sambil berkelakar, menunjukkan sikap santai namun tetap pada prinsipnya.
Namun, ia menegaskan kembali bahwa proses hukum yang telah bergulir tidak akan dihentikan begitu saja.
“Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan ada tahapan-tahapan lanjutan yang harus dilalui.
Babak Baru Polemik yang Masih Jauh dari Penyelesaian
Pengajuan permohonan SP3 oleh kubu Roy Suryo kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, terdapat desakan kuat mengenai prinsip kesetaraan hukum yang harus diterapkan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa jalur hukum harus tetap berjalan sesuai koridornya, tanpa dicampuradukkan dengan urusan pribadi atau permintaan maaf.
Kasus ini diprediksi masih jauh dari kata selesai dan berpotensi menjadi salah satu polemik hukum yang paling menyita perhatian publik di tahun 2026, mengingat kompleksitas isu dan keterlibatan figur publik.



















