No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jonathan Frizzy Bebas Penjara, Rezeki Langsung Datang

Hidayat by Hidayat
11 Maret 2026 - 02:54
in Berita Utama
0

Jonathan Frizzy Kembali Berkilau: Tawaran Pekerjaan Membanjiri Usai Bebas dari Jeruji Besi

Setelah menjalani proses hukum dan pembinaan, aktor Jonathan Frizzy tampaknya segera menapaki babak baru dalam kariernya di industri hiburan Tanah Air. Baru saja menghirup udara bebas, ia dikabarkan telah kebanjiran tawaran pekerjaan. Momen ini menjadi bukti bahwa kesempatan untuk kembali membangun kepercayaan publik dan membuktikan diri masih terbuka lebar baginya.

Jonathan Frizzy secara resmi dinyatakan bebas pada tanggal 7 Januari 2026. Kebebasannya ini menandai akhir dari masa hukuman yang dijalaninya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Kasus yang menjeratnya terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras. Kehidupan barunya di awal tahun ini diharapkan menjadi titik balik penting, baik dalam perjalanan pribadi maupun karier profesionalnya.

Kembali ke Dunia Hiburan: Sebuah Anugerah dan Kesempatan Baru

Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam atas kesempatan yang kembali diberikan oleh berbagai pihak untuk berkarya di dunia hiburan. Ia mengaku tidak memiliki beban dan siap menjalani segala yang terbaik.

“Puji Tuhan dapat berkat, dapat rezeki lagi. Enggak ada beban, jalanin saja yang penting baik-baik,” ujar Jonathan Frizzy pada Selasa, 3 Maret 2026.

Tawaran pekerjaan yang mulai berdatangan pun beragam. Jonathan Frizzy dikabarkan telah terlibat dalam sebuah proyek serial televisi dan juga menjalin kerja sama sebagai brand ambassador untuk sebuah produk ternama. Meski demikian, ia masih merahasiakan detail lebih lanjut mengenai judul serial yang akan dibintanginya maupun nama rumah produksi yang menaunginya.

“Sejauh ini sudah ambil proyek. Ada series, ada juga brand ambassador. Paling nanti dapat sinetron saja sih,” tambahnya, memberikan sedikit bocoran mengenai rencana kariernya.

Baca Juga  Bonus Lebaran 2026: Ojol Pastikan Cair dari Pemerintah

Perjalanan Hukum dan Vonis yang Diterima

Sebelumnya, aktor yang akrab disapa Ijonk ini harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus liquid vape yang mengandung obat keras ilegal. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 22 Agustus 2025, menyatakan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

Vonis yang dijatuhkan tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara. Putusan hakim ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang di juncto-kan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayah dari tiga orang anak ini diketahui telah menjalani masa penahanan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2025. Penangkapan Ijonk sendiri terjadi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga rekan Ijonk yang berinisial BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy diduga memainkan peran aktif dalam pengawasan serta pengedaran cairan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi. Etomidate sendiri merupakan obat golongan penenang yang umumnya digunakan dalam prosedur anestesi intravena. Obat ini dikenal karena kemampuannya menjaga stabilitas hemodinamik pasien. Para profesional medis biasanya menggunakan etomidate untuk memberikan efek sedasi atau membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis maupun operasi.

Kewajiban Pasca-Bebas: Wajib Lapor dan Pembinaan

Baca Juga  Habib Jafar: Pendakwah Muda Keturunan Nabi di Jagat Maya

Meskipun telah dinyatakan bebas dari Lapas, Jonathan Frizzy masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Ia masih harus menjalani program wajib lapor secara berkala dan mengikuti program pembinaan hingga masa cuti bersyaratnya berakhir pada tanggal 8 Maret 2026. Kewajiban ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosialnya setelah menjalani masa hukuman.

Kehidupan Jonathan Frizzy pasca-penjara kini menjadi sorotan publik. Dengan kembalinya ia ke dunia hiburan, banyak yang menantikan karya-karya terbarunya dan melihat bagaimana ia dapat kembali membangun kepercayaan yang sempat terkikis. Dukungan dari para penggemar dan industri hiburan diharapkan dapat menjadi modal penting bagi Jonathan Frizzy untuk bangkit dan membuktikan bahwa ia layak mendapatkan kesempatan kedua.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir
Aktual

Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir

14 April 2026 - 13:13
Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD
Berita Utama

Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD

13 April 2026 - 23:45
Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Berita Utama

Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi

13 April 2026 - 20:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

21 April 2026 - 10:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00

Pilihan Redaksi

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 13: Apa yang Perlu Diketahui?

21 April 2026 - 10:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.