• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jonathan Frizzy Bebas Penjara, Rezeki Langsung Datang

Hidayat by Hidayat
11 Maret 2026 - 02:54
in Berita Utama
0

Jonathan Frizzy Kembali Berkilau: Tawaran Pekerjaan Membanjiri Usai Bebas dari Jeruji Besi

Setelah menjalani proses hukum dan pembinaan, aktor Jonathan Frizzy tampaknya segera menapaki babak baru dalam kariernya di industri hiburan Tanah Air. Baru saja menghirup udara bebas, ia dikabarkan telah kebanjiran tawaran pekerjaan. Momen ini menjadi bukti bahwa kesempatan untuk kembali membangun kepercayaan publik dan membuktikan diri masih terbuka lebar baginya.

Jonathan Frizzy secara resmi dinyatakan bebas pada tanggal 7 Januari 2026. Kebebasannya ini menandai akhir dari masa hukuman yang dijalaninya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Kasus yang menjeratnya terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras. Kehidupan barunya di awal tahun ini diharapkan menjadi titik balik penting, baik dalam perjalanan pribadi maupun karier profesionalnya.

Kembali ke Dunia Hiburan: Sebuah Anugerah dan Kesempatan Baru

Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam atas kesempatan yang kembali diberikan oleh berbagai pihak untuk berkarya di dunia hiburan. Ia mengaku tidak memiliki beban dan siap menjalani segala yang terbaik.

“Puji Tuhan dapat berkat, dapat rezeki lagi. Enggak ada beban, jalanin saja yang penting baik-baik,” ujar Jonathan Frizzy pada Selasa, 3 Maret 2026.

Tawaran pekerjaan yang mulai berdatangan pun beragam. Jonathan Frizzy dikabarkan telah terlibat dalam sebuah proyek serial televisi dan juga menjalin kerja sama sebagai brand ambassador untuk sebuah produk ternama. Meski demikian, ia masih merahasiakan detail lebih lanjut mengenai judul serial yang akan dibintanginya maupun nama rumah produksi yang menaunginya.

“Sejauh ini sudah ambil proyek. Ada series, ada juga brand ambassador. Paling nanti dapat sinetron saja sih,” tambahnya, memberikan sedikit bocoran mengenai rencana kariernya.

Baca Juga  Fakta Fetish Maut: Suami Bunuh Istri di Sultra

Perjalanan Hukum dan Vonis yang Diterima

Sebelumnya, aktor yang akrab disapa Ijonk ini harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus liquid vape yang mengandung obat keras ilegal. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 22 Agustus 2025, menyatakan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

Vonis yang dijatuhkan tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara. Putusan hakim ini mengacu pada dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang di juncto-kan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayah dari tiga orang anak ini diketahui telah menjalani masa penahanan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2025. Penangkapan Ijonk sendiri terjadi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah sebelumnya polisi berhasil meringkus tiga rekan Ijonk yang berinisial BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy diduga memainkan peran aktif dalam pengawasan serta pengedaran cairan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi. Etomidate sendiri merupakan obat golongan penenang yang umumnya digunakan dalam prosedur anestesi intravena. Obat ini dikenal karena kemampuannya menjaga stabilitas hemodinamik pasien. Para profesional medis biasanya menggunakan etomidate untuk memberikan efek sedasi atau membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis maupun operasi.

Kewajiban Pasca-Bebas: Wajib Lapor dan Pembinaan

Baca Juga  Ancaman Flu Burung Varian Baru: Gejala, Pencegahan, dan Tindakan Kemenkes yang Perlu Anda Tahu

Meskipun telah dinyatakan bebas dari Lapas, Jonathan Frizzy masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Ia masih harus menjalani program wajib lapor secara berkala dan mengikuti program pembinaan hingga masa cuti bersyaratnya berakhir pada tanggal 8 Maret 2026. Kewajiban ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosialnya setelah menjalani masa hukuman.

Kehidupan Jonathan Frizzy pasca-penjara kini menjadi sorotan publik. Dengan kembalinya ia ke dunia hiburan, banyak yang menantikan karya-karya terbarunya dan melihat bagaimana ia dapat kembali membangun kepercayaan yang sempat terkikis. Dukungan dari para penggemar dan industri hiburan diharapkan dapat menjadi modal penting bagi Jonathan Frizzy untuk bangkit dan membuktikan bahwa ia layak mendapatkan kesempatan kedua.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kabar Bandung: Bintang Sepak Bola Dunia Umumkan Pensiun di Akhir Musim Ini, Siapa Generasi Penerus Sang Legenda?
berita

Kabar Bandung: Bintang Sepak Bola Dunia Umumkan Pensiun di Akhir Musim Ini, Siapa Generasi Penerus Sang Legenda?

21 Juni 2026 - 22:35
Kabar Bandung: Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak Akibat Konflik Jalur Pasokan Timur Tengah, Indonesia Waspada
berita

Kabar Bandung: Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak Akibat Konflik Jalur Pasokan Timur Tengah, Indonesia Waspada

21 Juni 2026 - 18:21
Sarwendah Ungkap Alasan Cerai Ruben Onsu
Berita Utama

Sarwendah Ungkap Alasan Cerai Ruben Onsu

21 Juni 2026 - 15:47
Sarwendah Nafkahi Anak Sendiri: Normalitas Usai Ruben Onsu Berhenti Beri Santunan
Berita Utama

Sarwendah Nafkahi Anak Sendiri: Normalitas Usai Ruben Onsu Berhenti Beri Santunan

21 Juni 2026 - 04:06
Kabar Global: KPK Kembali Jaring Oknum Pejabat Daerah dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur
berita

Kabar Global: KPK Kembali Jaring Oknum Pejabat Daerah dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur

21 Juni 2026 - 01:24
Perang Pangkas Haji Iran: Sepertiga Kuota Tersisa
Berita Utama

Perang Pangkas Haji Iran: Sepertiga Kuota Tersisa

21 Juni 2026 - 00:12
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Dampak UMKM Digital Terhadap PDB Bali: Analisis Kuartal Ini dan Proyeksi Mendatang

Dampak UMKM Digital Terhadap PDB Bali: Analisis Kuartal Ini dan Proyeksi Mendatang

21 Juni 2026 - 23:17
Subuh Mencekam: Kakek Dzungkit Mamuju Terkapar Ditebas Nenek, Ibu Histeris

Subuh Mencekam: Kakek Dzungkit Mamuju Terkapar Ditebas Nenek, Ibu Histeris

21 Juni 2026 - 23:08
A Life of Pranks

A Life of Pranks

21 Juni 2026 - 22:42
Tarif Listrik PLN Juni 2026: Golongan Tetap, Daftar Lengkap

Tarif Listrik PLN Juni 2026: Golongan Tetap, Daftar Lengkap

21 Juni 2026 - 22:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In